Polres Tapteng amankan tersangka kurir narkoba saat serahkan Sabu pada pembeli

polres-tapteng-amankan-tersangka-kurir-narkoba-saat-serahkan-sabu-pada-pembeli

polres-tapteng-amankan-tersangka-kurir-narkoba-saat-serahkan-sabu-pada-pembeli

Tapanuli Tengah Sumut – Polres Tapteng dan jajaran berkomitmen tidak pernah berkompromi dengan pelaku Narkoba dan untuk menindak lanjuti komitmen tersebut Personil Polsek Manduamas menangkap pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu inisial DM (50) domisili Desa Saragih Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah pada Hari Senin (28/3/2022) di Jalan lintas Manduamas – Aceh Singkil  tepatnya di Desa Binjohara Uruk Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah.


Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp Horas Gurning menjelaskan bahwa Personil Polsek Manduamas , Pada hari Senin (28/3/2022) sekira pukul 19.00 wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada akan ada transaksi Narkoba jenis Sabhu di Desa Binjohara Kec. Manduamas. Dan Kapolsek Manduamas AKP Kuson Butar-Butar langsung memerintahkan personilnya melakukan Penyelidikan kewilayah sesuai informasi tersebut.

Setelah mendapat perintah personil Polsek Manduamas segera menuju Kewilayah sesuai informasi dan pada waktu personil melintas di Jalan Lintas Manduamas Aceh Singkil tepatnya di Desa Binjohara Uruk Kec. Manduamas melihat dua orang laki laki sepertinya hendak bertransaksi dan personil mendekati dan melihat satu orang laki laki sepertinya membuang/menjatuhkan sesuatu ke tanah sedangkan seorang lagi langsung melarikan diri, lalu personil mengambil bungkusan kertas disaksikan oleh yang menjatuhkan barang tersebut yang mengaku inisialnya DM dan ianya mengakui bahwa yang dijatuhkannya tersebut adalah Sabhu yang akan serahkannya kepada laki-laki yang melarikan diri tersebut inisial bermarga S, dan yang disita sebagai barang bukti adalah :
~ 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisi Natkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan kertas, dengan berat Sabu = 0,93 (Nol koma sembilan tiga) Gram;
~ 1 (Satu) Unit HP Merk OPPO Warna Hitam.
~ Uang Tunai Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah).

Tersangka DM menjelaskan bahwa ia didatangi oleh Laki-laki inisial Marga S untuk mencarikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) jie/gram dan diberikan uang Rp.900.000, -(sembilan ratus ribu rupiah) kemudian DM menghubungi pemilik barang berinisial Marga S bersomisili di Desa Laem Balno Kec. Danau Paris Kab. Aceh Singkil dan transaksi didepan rumahnya dengan harga Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) dan DM langsung berangkat menuju Desa Binjohara Uruk sesuai perjanjian dengan pemesan/pembeli dan pada waktu akan serah terima datanglah petugas mengamankan DM dan menyita barang bukti dan barang bukti berupa uang Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) tersebut adalah yang Rp.100.000,- dari pembelian barang dan Rp.100.000,- upah dari pemesan/pembeli sabu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya DM digelandang ke Polsek Manduamas dan selanjutnya diserahkan ke Satreskoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

Berita dengan Judul: Polres Tapteng amankan tersangka kurir narkoba saat serahkan Sabu pada pembeli pertama kali terbit di: SIBERABRI.COM. adalah Bagian dari LIPUTAN4 GROUP, diterbitkan oleh: SIBER ABRI

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777