Liputan 4.com-Rantau.Sat Narkoba Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan 35,78 gram sabu dari lima orang tersangka.
\”Ada pemakai dan ada pengedar. Ada satu yang bisa diindikasikan sebagai bandar dengan barang bukti 24,71 gram,\” ujar Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang, Senin.
Lima orang laki laki dewasa itu, ditangkap diberbagai tempat beda dan waktu berbeda. Kata dia, hal itu berdasarkan laporan masyarakat dan ada juga yang menjadi target operasi.
\”Alhamdulillah tidak ada perlawanan dari para pelaku,\” ujar Kasat Narkoba baru menjabat itu.
Selanjutnya, kata Tatang, pihak kepolisian akan mengembangkan kasus-kasus yang ada untuk mengungkapkan tangkapan yang lebih besar.
Lima kasus itu didapatkan sejak 27 Januari sampai 3 Februari. Awal Januari lalu Sat Narkoba juga mengamankan lima orang budak sabu serta 1.100 miras.
Sama dengan Tatang, Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser juga memberikan perhatian khusus terkait peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
\”Pokoknya tidak ada narkoba,\” ujarnya, saat pers rilis ke awak media di Tapin.
Mengamati pengalaman hidup pelaku penyalahgunaan narkoba, kata Ernesto, bisa diambil pelajaran, narkotika hanya akan merusak tubuh, ekonomi dan hubungan keluarga.
Keseriusan terkait narkoba, selain melakukan penangkapan, Januari lalu dia sudah melakukan pengecekan di internal kepolisian di Polres Tapin.
\”Kita harus memerangi narkotika, ke depannya tidak ada lagi penyalahgunaan narkotika,\” ujarnya.(M.Arif/ant).
Berita dengan Judul: Polres Tapin Amankan 35,78 Gram Sabu Sabu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra