Liputan4.com|SUKABUMI– IPTU Didin Waslidin Kapolsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota Melaksanakan Mediasi antara Perwakilan Warga Kp. Legoknyenang Ds. Cibolang dengan Perwakilan Warga Kp. Awinenggang Desa Mangkalaya Kec. Gunungguruh Kab. Sukabumi di kediaman Sdr. Barkah, Kp. Cibolang Awinenggang Rt. 02/02 Ds. Mangkalaya Kec. Gunungguruh Kab. Sukabumi, Senin (06/12/21) Siang
Dalam pertemuannya dihadiri oleh Kapolsek Gunungguruh IPTU Didin Waslidin, Kades Cibolang Sdr. Pepen Supendi, Kanit 1 Sat Intelkam Ipda Iman Suryaman, S.IP, Anggota Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota, Perwakilan warga Kp. Awinenggang Sdr.Barkah dan perwakilan warga Legoknyenang Sdr. Ujang Udin.
IPTU Didin mengatakan bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Desember 2021 sekira jam 17.30 wib telah terjadi kesalahpahaman saat pelaksanaan turnamen Sepak Bola Kades Cup antara BEDENG FC (Kp. Legoknyenang Ds. Cibolang) VS PAJERO FC (Kp. Pasir Badak Jero Ds. Cibolang) di lapang Mangkalaya Kec. Gunungguruh Kab. Sukabumi yang mengakibatkan keributan antar Warga ( Kp. Awinenggang Ds. Mangkalaya dengan Kp. Legoknyenang Ds. Cibolang).
Perwakilan pihak keluarga korban, Sdr. Barkah menyatakan pada intinya “kami selaku keluarga korban menerima kedatangan dari pihak panitia untuk bermusyawarah secara kekeluargaan agar tidak menimbulkan gejolak lanjutan terkait kesalahpahaman pasca Kades Cup kemarin.
IPTU Didin menjelaskan dalam hasil mediasi kedua belah pihak sepakat untuk berdamai saling memaafkan dengan ikhlas dan tidak ada lagi menaruh rasa dendam di kemudian hari, baik pribadi maupun kelompok masing – masing, apabila salah satu pihak mengulangi perbuatan yang sama dan atau memulai kembali perbuatannya maka akan di tuntut sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia, dimana hasil musyawarah dituangkan kedalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak”jelasnya.
Ia menambahkan kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polri untuk menyikapi setiap permasalahan yang terjadi dimasyarakat supaya hal tersebut tidak meluas yang dapat mengganggu keamanan,”tambahnya.
Ditempat yang berbeda Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, S.I.K. menegaskan bahwa dalam menangani permasalahan ini, kami menerapkan restorative justice. Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Karena kedua belah pihak sudah melaksanakan mediasi dan tercapai kesepakatan, serta terpenuhinya syarat formal dan materiil untuk restoratif justice maka kejadian ini kami anggap selesai dan tidak dilanjutkan proses hukumnya, ” tegasnya.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar kejadian ini tidak terulang dikemudian hari, mari kita jaga situasi lingkungan kita agar selalu aman, tertib dan damai dalam setiap aktifitas yg kita lakukan, “tutupnya.
( edis wijaya )
Berita dengan Judul: *Polres Sukabumi Kota Utamakan Mediasi Selesaikan Konflik antar warga* pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Edis Wijaya