Berita  

Polres Sukabumi Kota ungkap kasus Pengeroyokan dan atau Penganiayaan

polres-sukabumi-kota-ungkap-kasus-pengeroyokan-dan-atau-penganiayaan

Liputan4.com| Sukabumi- Polres Sukabumi Kota menggelar Konferensi Pers ungkap kasus pengeroyokan dan atau penganiayaan yang terjadi di lima TKP di Wilayah Kota Sukabumi.

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin S.I.K didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Yanto Sudiarto, S.H., M.H., Kbo Sat Reskrim, Kasi Propam, Kanit Jatanras bertempat di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa (21/12/2021) pukul 13.00 Wib.


Dalam pelaksanaan Konferensi Pers ini Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 5 kasus dan mengamankan 10 tersangka. Adapun 10 tersangka tersebut yakni DA (18), AF (19), MDR (18), RS(18), PW (20), MAA (21), RPP (20), EAK (22), RJ (21), dan GAP (27).

“Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, S.I.K., mengatakan, kami dari Polres Sukabumi Kota khususnya Sat Reskrim akan melakukan release pengungkapan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan selama bulan November hingga Desember. “Ucapnya.

Dimana dari beberapa kejadian yaitu sejumlah 5 kejadian, semuanya dapat kami ungkap selama kurun waktu tersebut. Dari 5 kejadian tersebut 4 kejadian dapat kami amankan pelakunya sebelum 1 × 24 jam, jadi ini membuktikan bahwa keseriusan Polres Sukabumi Kota, untuk kemudian yang pertama mengantisipasi kemudian menindak tegas terhadap perilaku ataupun tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan orang luka-luka.

Dari 5 kejadian tersebut kami berhasil mengamankan 10 tersangka dimana barang bukti yang di amankan sejumlah 6 bilah senjata tajam dengan berbagai jenis ada corbek, patimura, cerulit dan golok serta 1 kendaraan roda 2.”lanjut Kapolres.

Dari kegiatan atau tindak waktu kejadiannya ini kalo kita lihat pola waktunya itu 4 kejadian berada di waktu dini hari dan satu kejadian berada di waktu malam hari atau pukul 19.00 wib, untuk TKP nya 2 kejadian di Wilayah Citamiang kemudian 2 di Wilayah Gunungpuyuh serta 1 kejadian di wilayah Sukabumi kabupaten.

“Lanjut Kapolres kembali, untuk umur pelaku yang dapat kami amankan ada yang terkategori di bawah umur 20 tahun sebanyak 4 orang dan kemudian 20 tahun ke atas sebanyak 6 orang. Uniknya dari 5 kejadian ini, 2 kejadian tidak memiliki motiv artinya mereka melakukan aktivitas nya dini hari dengan bergerombol, kemudian menggunakan beberapa sepeda motor berkeliling di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota dengan membawa sajam.

Jadi setiap mereka melihat ada kelompok-kelompok tertentu yang sedang nongkrong di pinggir jalan tanpa motiv kemudian mereka melakukan aksinya, adapun 3 kejadian yang memiliki motiv berupa balas dendam, sakit hati dan mereka melampiaskan kekesalannya tersebut kepada pihak korban.

Dari ke 10 tersangka ini setelah kami lakukan pemetaan, 9 orang diantaranya merupakan bagian dari geng motor, ini perlu jadi perhatian kita semua dan ini membuktikan sekali lagi keseriusan kami Polres Sukabumi Kota khususnya Sat Reskrim dalam mengungkap berbagai pidana yang berkenaan dengan geng motor.”tegas Kapolres.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun sampai dengan 9 Tahun dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun, “pungkasnya.

( edis wijaya )

Berita dengan Judul: Polres Sukabumi Kota ungkap kasus Pengeroyokan dan atau Penganiayaan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Edis Wijaya