Sibolga – Personil Sat Narkoba Polres Sibolga kembali amankan pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu sabu, MM Alias O dari rumahnya dijalan Murai Gang Rukun no 16 Kelurahan Aek Manis Sibolga, Senin (23/5/2022) pukul 17.30 wib.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag, Selasa (31/5) kepada wartawan menjelaskan saat petugas Polres Sibolga mendapat informasi pada hari, Senin (23/5/22) sekira pukul 17.00 wib tentang akan adanya peredaran Narkotika langsung turun ke lokasi, sehingga pukul 17.30 wib diamankan seorang laki laki didalam rumahnya dijalan Murai, Gang Rukun no 16, Kelurahan Aek Manis Sibolga.
“Tersangka adalah MM Alias O, 45 tahun, wiraswasta, jalan Murai Gang Rukun no 16 Kelurahan Aek Manis Sibolga, saat diamankan dari laci lemari hias didalam kamar ditemukan 1 bungkus plastik es mambo berisi 11 (sebelas) bungkus sabu sabu yang akan dijualkan, 1 buah alat hisap/bong, botol air mineral terpasang, 1 buah pipet kaca bekas bakaran sabu dan 2 buah pipet plastik,” Jelas Sormin.
Lanjut AKP R Sormin, tersangka MM Alias O pernah dihukum pada tahun 2018 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 14 (empat belas) bulan di Lapas Tukka dan telah berumah tangga dengan mempunyai anak sebanyak 2 (dua) orang.
MM alias O ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
“Barang bukti yang disita, 1 buah plastik es mambo, 1 buah alat hisap/bong dari botol air mineral, 1 buah pipet kaca bekas bakaran sabu, 2 buah pipet plastik, 11 (sebelas) bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 1,34 gram,” tegas kasi humas.
Kasat Narkoba AKP Sugiono, SH., MH juga berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.
Sementara itu, tersangka MM Alias O dalam pengakuannya mengatakan, sabu sabu diperolehnya atau dibeli dari seseorang (identitas telah dikantongi polisi) sejak (7/2/2022) hingga (4/4/2022) masing masing 1gram seharga Rp 1.000.000/gram habis terjual dan sebahagian dikonsumsinya.
“Pada hari, Minggu (15/5/2022) pukul 17.00 wib didepan tempat menimba ilmu dijalan Ade Irma Suryani Nasution Kelurahan Huta Tonga tonga Sibolga kembali saya membeli sabu-sabu sebanyak 1gram seharga Rp 1.000.000 dan kemudian dibagi dirumah saya menjadi 11 bungkus, sebahagian dikonsumsi dan sabu sabu akan dijual ketika berada dilaut dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 150.000 perbungkus,” jelas tersangka MM.
Menurut tersangka MM, Dia beli sabu sabu dari orang yang sama sudah berlangsung selama 4 kali, pertama tanggal 7/2/2022 sebanyak 1gram seharga Rp 1.000.000, kedua 13/3/2022 sebanyak 1gram seharga Rp 1.000.000, ketiga 4/4/2022 sebanyak 1gram seharga Rp 1.000.000 dan ke 4 hari Minggu,15/5/2022 sebanyak 1gram seharga Rp 1.000.000.
“Untuk pembelian pertama s/d ketiga telah habis dijualkan dan dikonsumsi sendiri sedangkan sabu sabu yang dibeli ke 4 kali belum sempat saya jualkan, namun sebahagian dari sabu sabu tersebut telah saya konsumsi,” Kata MM
Menurut Dia, Keuntungan menjual sabu sabu per gram berkisar Rp 300.000, namun Dia sudah dapat mengkonsumsi secara gratis, tersangka MM alias O mengenal orang yang menjualkan sabu sabu padanya sedangkan Alat utk mengkonsumsi sabu sabu dirakit sendiri oleh tersangka pada hari Senin 23/5/2022 pukul 08.00 wib dirumahnya.
Berita dengan Judul: Polres Sibolga Berhasil Meringkus Pengedar Sabu Saat Dirumahnya pertama kali terbit di: SIBERABRI.COM. adalah Bagian dari LIPUTAN4 GROUP, diterbitkan oleh: SIBER ABRI