SERGAI, Infakta.Com – Humas Polres Sergai me-RESPONS. Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut, berhasil mengamankan tersangka pencuri sepeda motor (curanmor) yang telah meresahkan warga.
Kasihumas Polres Serdang Bedagai(Sergai), Ipda Brimen, SH, MH, mengatakan, pelaku berinisial IF (20), warga warga Dusun XVI, Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kita berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Sergai, Tersangka F (20), sudah setahun DPO, sempat melarikan diri keluar Provinsi” kata Kasihumas Ipda Brimen, SH, MH, di Polsek Firdaus, Kamis (02/11/2023).
Pelaku berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai di Dusun XVI, Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Sergai, saat bersembunyi di kolong tempat tidur di rumahnya, Dusun XVI, Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Sergai, Senin (30/10/2023).
Tersangka sempat buron selama setahun. Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya kemudian mendapatkan informasi jika terduga pencuri itu berada di rumahnya dan Kanit Reskrim bersama personel Unit Reskrim Polsek Firdaus, Polres Serdangbedagai (Sergai) langsung mengamankannya.
Brimen menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban, Sarmidi (46), melaporkan pencurian yang dialaminya pada pada hari Minggu (26/6/2022), sekira pukul 03.00 WIB. pelaku mengambil sepeda dayung, sepasang sepatu dan tabung gas dan sepeda motor merk Honda Revo melalui pintu dapur yang terlihat dirusak bekas congkelan paksa.
“Korban membuat laporan Nomor: LP/B/125/VII/2022/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut/tanggal 21 Juli 2022. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 7(tujuh) tahun penjara,” tegasnya.
Pihak kepolisian segera merespons laporan korban dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang telah melarikan diri dan melakukan penangkapan yang mengejarnya hingga luar daerah.
Namun saat itu hanya berhasil mengamankan 1(satu) orang pelaku BT(23) yang saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Tebing tinggi sedangkan IF(20) saat itu berhasil melarikan diri ke Provinsi Riau.
“Berawal dari laporan korban pencurian ke Polsek Firdaus, kemudian kita melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku BT(23) sedangkan IF(20) saat itu berhasil melarikan diri ke Provinsi Riau, hingga menjadi DPO” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Kasihumas Ipda Brimen juga menyampaikan himbauan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK agar warga terlibat aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitarnya guna mencegah terjadinya tindak pidana.
“Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti.” tegasnya.(Abdi)
Humas Polres Sergai me-RESPONS.