Liputan4.com – Polres Sekadau terus melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pasca pelaksanaan operasi Ketupat pada tanggal 6-17 Mei lalu.
Sebagaimana diketahui, KRYD yang digelar tanggal 18-24 Mei diperpanjang masa berlakunya hingga 31 Mei 2021 dalam rangka kamseltibcarlantas dan pencegahan pandemi.
Menurut Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko, KRYD dilakukan berdasarkan prediksi padatnya arus balik pasca lebaran dan perlu ditangani secara komprehensif.
“Adapun petunjuk, arahan, cara bertindak maupun teknis pelaksanaan KRYD telah diatur dalam Surat Telegram Kapolda Kalbar,” kata Kapolres Sekadau, Selasa 25 Mei 2021.
Salah satunya tetap memfungsikan pos pelayanan, pos penyekatan dan pos pemeriksaan serta melakukan kerjasama dengan Instansi dan stakeholder terkait.
“Penerangan keliling dilakukan. Begitu pula bagi para pengendara, kita bagikan buku petunjuk keselamatan, stiker, pamflet maupun masker,” ungkap Kapolres.
Seluruh upaya tersebut, kata Kapolres, dilakukan guna mencapai tujuan yang ingin dicapai dalam KRYD yakni tertib lalu lintas serta pendisiplinan protokol kesehatan di tengah situasi pandemi.
Berita dengan Judul: Polres Sekadau Perpanjang KRYD Hingga 31 Mei 2021 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI