Polres Sekadau menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan oleh tersangka pria berinisal MW terhadap ibu dan anak yang terjadi pada 12 Mei 2021 silam di sebuah toko meubel.
Proses rekonstruksi berjalan sesuai kronologis kejadian, mulai dari awal kedatangan pelaku hingga adegan pelaku saat menusuk kedua korban yakni Valeria Devina dan Katarina Noviyati.
Rekonstruksi berlangsung kurang lebih 30 menit, turut disaksikan Kasi Pidum Kejari Sekadau Hendrik Fayol, penasehat hukum Munawar Ibrahim, PJU Polres Sekadau, Kanit Reskrim Polsek jajaran dan korban didampingi suaminya.
Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menyebutkan, rekonstruksi diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan detail terjadinya suatu perkara tindak pidana.
“Tidak hanya itu, tujuan dari rekonstruksi untuk menguji kebenaran yang telah disampaikan tersangka maupun saksi sebelumnya,” kata Kapolres Sekadau, Selasa 13 Juli 2021.
Sesuai skenario, dalam rekonstruksi atau reka ulang ini pelaku memperagakan 30 adegan yang berjalan sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kepada awak media Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Anuar Syarifuddin menambahkan, rekonstruksi diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan bagi pelaku.
“Proses penyidikan masih tahap 1, rekonstruksi dilakukan untuk mengantisipasi adanya perbedaan dari keterangan pelaku saat persidangan nanti,” jelasnya.
*Wartawan Basori*
Berita dengan Judul: Polres Sekadau Gelar Rekonstruksi Kasus Percobaan Pembunuhan Ibu dan Anak pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI