LIPUTAN4.COM,JAKARTA-Satuan Reskrim Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 50 paket seberat 44 KG di sejumlah lokasi berbeda.
Selain barang bukti ganja, petugas juga mengamankan 5 orang tersangka yang diduga sebagai anggota sindikat narkoba.
”Ganja dibungkus dalam 50 paket seberat 44 kg kami ungkap di beberapa tempat, ada di Kalideres, kemudian di Cempaka Putih dan di Jatinegara,” kata AKBP Putu Kholis Aryana, Rabu (20/7).
Dari kelima tersangka yang di tangkap itu berinisial P, S, N, A dan DS yang mempunyai peran masing – masing dalam aksi peredarannya.
“Adapun peran dari para tersangka sindikat narkotika jenis ganja 44 kg ini, mulai dari tersangka P yang berusaha memesan narkotika jenis ganja kepada tersangka S dan N.
Tersangka S dan N berperan melakukan pengiriman ganja 50 paket menggunakan jasa Cargo yang diatur oleh tersangka A melalui tersangka DS,jadi ini jaringan terputus.
Menurut Kapolres, barang tersebut di kirim dari Sumatera, dan hingga kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman penyelidikan untuk membongkar jaringan ini. (tfk)
Berita dengan Judul: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Peredaran 50 Paket Ganja pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : taufik