Pamekasan – Polisi Resort (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap kasus Pembunuhan Miarto Calon Kepala Desa (Cakades) Batu Bintang Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Jum’at 04/3/2022
Diketahui Pelaku bernama inisial AH (36) warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Hal itu diungkapkan Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, saat acara konferensi pers di gedung Bhayangkara Mapolres setempat.
AKBP Rogib Triyanto Kapolres Pamekasan mengungkapkan Kasus pembunuhan terhadap cakades Desa Batu Bintang berinisial MA (50) ini terjadi pada hari selasa sekitar pukul 16.30 WIB. Adapun kronologis kejadian tersebut saat itu korban menuju arah pulang dari Desa Ponjanan Timur menuju arah rumahnya bersama istrinya dengan mengendarai sepeda motor.
Namun sambung Rogib sesampai di jalan Raya Desa Ponjanan Timur, korban ditabrak oleh sebuah mobil pickup warna hitam dari arah belakang hingga keduanya terjatuh.
“Setelah itu datang dua orang yang menghampiri korban dan melakukan pembacokan ke MA yang mengakibatkan lehernya nyaris putus dan korban meninggal dunia di tempat,”terangnya
“Adapun motif pembunuhan karena tersangka emosi dan merasa terancam lantaran korban saat itu memegang senjata tajam yang terselip dipinggul kirinya,”jelasnya
Pasca kejadian tersebut petugas langsung melakukan serangkaian menyelidikan terkait terduga pelaku pembunuhan. dan berdasarkan keterangan saksi di lokasi tersebut berhasil mengumpulkan bukti bahwa AH terduga melakukan Pembunuhan
Setelah mengantongi ciri terduga pelaku, petugas langsung bergagas melakukan pencarian, dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap anggota Satreskrim keesokan harinya setelah kejadian sekitar pukul 02.00 WIB (dini hari) di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
“Dari penangkapan tersebut, sejumlah Barang Bukti (BB) berhasil diamankan di yang meliputi 1 unit mobil pick up Nopol D 8344 DG, serta 1 unit motor Vario Nopol M 4103 CN, pakaian korban, sandal, sebilah celurit warna cokelat, sebilah celurit berikuran 58 centimeter, 1 set baju tersangka,”ungkapnya
“Saat ini Pelaku di amankan di Mapolres Pamekasan untuk dilakukan proses penyelidikan (pengembangan) lebih lanjut, karena dikhawatirkan masih ada tersangka lain,”ujarnya
“Sementara berita yang beredar di beberapa media jika pembunuhan dilakukan didepan anak dan istri korban, Kapolres Pamekasan membantahnya lantaran korban hanya bersama istrinya dan belum mempunyai anak,”pungkasnya
Saat ini Pelaku diamankan di Mapolres Pamekasan dan di jerat dengan Pasal 340 Subs 338 Sub 170 Ayat 2 ke 3 Sub 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan penjara 20 tahun.
Berita dengan Judul: Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Miarto Cakades Batu Bintang pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Chalik Ibn As