Liputan4.com, Pamekasan // Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus tersangka penyelundupan 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA. Kamis 02/06/2022 siang
Dalam konferensi pers AKBP Rogib Trianto Kapolres Pamekasan mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berawal dari adanya kegiatan Razia yang dilakukan Polsek Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan pada 28 Mei 2022.
“Pelaku berisinial MH (28) merupakan warga Dusun Gunung Barat, Desa Sergang, Kecamatan Batu Putih Sumenep. MH berhasil diringkus petugas di depan Polsek Tamberu saat razia berlangsung,”ujarnya
Menurut Rogib tersangka MH menerima tawaran angkutan pupuk dari temennya yang bernama RL untuk mengantarkan pupuk bersubsidi menggunakan mobil truk dengan nomor polisi (nopol) M 9934 UN.
“Pelaku menerima tawaran dari RL yakni supir truck yang meminta agar mengambil muatan pupuk dan RL menunggunya di barat masjid dekat salah satu pondok di Desa Rubaru Sumenep,”jelasnya
Pupuk ZA ini akan dikirimkan ke Mojokerto sebagai imbalannya pengemudi akan diberikan upah sebanyak Rp. 1.400.000,- saat penyerahan pupuk.
“Total berat angkutan pupuk bersubsidi jenis ZA kurang lebih 9 ton dengan tafsiran kerugian mencapai Rp. 85.000 per sak dan total keseluruhan mencapai Rp. 15.300.000,”ungkapnya
Selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dan pengembangan terkait perkara penyelundupan pupuk bersubsidi jenis ZA serta melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Pelaku dikenai pasal 55 ayat 1 atau 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 2 tahun penjara.
Berita dengan Judul: Polres Pamekasan Berhasil Ringkus Tersangka Penyelundupan 9 ton Pupuk Bersubsidi Jenis ZA pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Chalik Ibn As