Berita  

Polres Pamekasan Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Seseorang Meninggal

polres-pamekasan-berhasil-ringkus-pelaku-penganiayaan-yang-menyebabkan-seseorang-meninggal

Liputan4.com, Pamekasan – Tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Pamekasan.

Para pelaku penganiayaan berjumlah empat orang , 3 tersangka berinisial J, S, A sudah berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Pamekasan sementara tersangka J masih DPO.


Adapun motif Korban di aniaya oleh tersangka karena mendapati istrinya berduaan di kamar dengan korban

Peristiwa itu terjadi di rumah tersangka A Warga Dusun Bandaran 2, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Rabu 29/11/2/2021 sekira pukul 23.30 Wib yang dilakukan tersangka

AKBP Rogib Triyanto Kapolres Pamekasan menjelaskan Peristiwa ini terjadi saat tersangka “J” sepulang dari bekerja mencari ikan mendapati istrinya bersama korban berinisial “MM” berada dalam 1 kamar.

“Kemudian tersangka menghubungi tersangka “S” untuk menyaksikan perbuatan adik kandungnya hingga datang juga tersangka “A” selaku ayah kandung istri dan terjadilah penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,”ujarnya

“Dalam aksinya tersangka J selain menggunakan tangan kosong juga menggunakan bekiak, sementara tersangka S selain menggunakan tangan kosong menggunakan alat yang tidak diingatnya, sedangkan tersangka A menggunakan alat berupa kayu pohon buah jambu,”ungkapnya

“Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama dengan bergantian hingga korban MM tidak sadarkan diri dan meninggal dunia di rumah sakit,”terangnya

“Saksi dari peristiwa ini Yuni Hartatik warga Dsn Sumber Wangi 1 Desa Bandaran selaku Pelapor dan Miftahul Jannah warga Dsn Bandaran 2 Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan,”terangnya

Sementara untuk barang bukti berupa satu pasang sandal bekiak dan batang Pohon Jambu ukuran kurang lebih satu meter

Pasal yang disangkakan adalah pasal 338 sub 35 ayat (3) sub 170 ayat (2) ke (3) KUHP dengan bunyi “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun,

Berita dengan Judul: Polres Pamekasan Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Seseorang Meninggal pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Chalik Ibn As