Berita  

Polres Palas Diharapkan Professional Menangani Kasus Perusakan Tanaman Perkebunan Sawit Milik Warga Sukarman Dan Nur Jamilah

polres-palas-diharapkan-professional-menangani-kasus-perusakan-tanaman-perkebunan-sawit-milik-warga-sukarman-dan-nur-jamilah

 

Liputan4.com. Sumut
Palas-Seorang mantan Kepala Desa sebagai tersangka pelaku pengerusakan tanaman kebun sawit milik korban Sukarman Cs,” terang Kasat Reskrim Polres Palas, 09/02/2022


Ditanya tentang penanganan kasus pengerusakan sudah sampai sejauh mana, AKP Aman Putra menjelaskan, kasus ini sebelumnya ditangani pihak Polres Tapsel dan saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Palas.

“Tersangka AP sudah kita lakukan pemanggilan pertama akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir, selanjutnya kita lakukan pemanggilan kedua terhadapnya,” terangnya.

Sebelumnya, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH selaku kuasa hukum korban Sukarman (57) dan Nurjamilah Siregar (59) melakukan konfrensi pers di Sibuhuan.

Mardan Hanafi Hasibuan meminta pihak Polres Palas segera menangkap para pelaku pengerusakan lahan kebun sawit milik kliennya.

“Kita meminta pihak Polres Palas menyita alat berat ekskavator dan operatornya dijadikan tersangka yang ikut terlibat dalam kasus pengerusakan yang menimbulkan kerugian bagi kliennya,” ucap Mardan Hanafi, Rabu 09/02/2022 di Sibuhuan.

Ia menjelaskan, tidak hanya terfokus pada mantan Kepala Desa AP saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan 10 Hektar lahan sawit milik warganya.

Polres Palas Diharapkan Professional Menangani Kasus Perusakan Tanaman Perkebunan Sawit Milik Warga Sukarman Dan Nur Jamilah

 

Menurut informasi, sambungnya, sejak AP ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kepala Desa ini tidak pernah lagi kelihatan disekitar Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.

“Kabarnya tersangka AP telah menjual rumahnya berlokasi di Desa Ujung Batu I dan menghilang tidak diketahui keberadaan sampai saat ini,” pungkasnya Mardan.

‘Dimana Mardan Hanafi Hasibuan SH berharap, kasus telah bergulir selam kurang dua tahun ini sejak 5 September 2019 lalu dilaporkan ke Polres Tapsel yang pelimpahannya ke Polres Palas dapat ditangani dengan cepat atas dasar pengaduan masyarakat Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi.

“Kita berharap kepada Polres Palas untuk segera menangkap para pelaku lainnya yang terlibat pengerusakan lahan kebun sawit tersebut serta melakukan penyitaan alat berat sebagai alat barang bukti pengerusakan dengan operatornya ditetapkan jadi tersangka, karena ikut terlibat melakukan pengerusakan lahan milik warga,” ungkapnya.

Karena sampai saat ini, sambungnya, belum ada disita alat berat dan para tersangka lainnya belum ditetapkan jadi tersangka yang ikut terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut.

“Semoga pihak Polres Palas bekerja secara profesional menuntaskan kasus pengerusakan kebun sawit ini dengan cepat untuk memberi keadilan terhadap korban yang kebunnya telah dirusak oleh AP Cs, yang juga melibatkan Ketua BPB berinisial AHED,” pungkasnya.(Sbn)

Berita dengan Judul: Polres Palas Diharapkan Professional Menangani Kasus Perusakan Tanaman Perkebunan Sawit Milik Warga Sukarman Dan Nur Jamilah pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : ALI SABBAN