LIPUTAN4.COM – GUNUNGSITOLI, Korban Penganiayaan atas nama Rosa Dasnima gea pada hari ini menerima surat dari Polres Nias,terkait Pemberitahuan penetapan tersangka SARIMANI zendrato alias Ina Rido. Selasa, ( 24/03/21)
Setelah serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Polres Nias, akhirnya kasus Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh SARIMANI Zendrato terhadap Rosadasinima Gea yang terjadi pada tanggal 6 Februari 2021 sekitar pukul 09 :00 di Dusun II Desa Iraono Lase, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga Korban AL mengatakan, Sebelumnya, korban Rosa Dasmina Gea alias Ina Yasa Gea telah melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Nias dengan Laporan Polisi Nomor : LP/30/II/2021/NS, tanggal 06 Februari 2021 yang diduga dilakukan oleh S.Z (58) dan melalui proses hukum sehingga hari ini Polres Nias menetapkan S.Z sebagai Tersangka dengan surat pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : K/27.A./III/RES.1.6./2021/Reskrim.
Kepada awak media AL keluarga Korban mengapresiasi langkah Polres Nias dalam menetapkan status Pelaku sebagai tersangka.
“kami pihak keluarga Korban sangat mengapresiasi kinerja Polres Nias sehingga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Rosa Dasinima gea telah di tetapkan sebagai Tersangka pada hari ini,” Ucap AL
Lebih lanjut, AL berharap kepada penyidik Polres Nias setelah di tetapkan pelaku sebagai Tersangka segera di Tahan dan di proses sesuai hukum yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Harapnya mengakhiri.
Berita dengan Judul: Polres Nias Tetapkan Tersangka Pelaku Penganiayaan Rosa Dasnima Gea Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: Desman Telaumbanua