Berita  

Polres Metro Bekasi, Ringkus Pelaku Pembacokan Anggota Ormas Ditempat Hiburan Malam, Saat Kabur Ke Semarang. 

polres-metro-bekasi,-ringkus-pelaku-pembacokan-anggota-ormas-ditempat-hiburan-malam,-saat-kabur-ke-semarang. 

Liputan4.com – Kabupaten Bekasi – Pelaku Pembacokan Anggota salah satu anggota ormas di tempat hiburan malam yang berada di ruko Bekasi wajar, Kawasan MM2100, Cikarang barat, Minggu (08/01/2023) dini hari, Berhasil diringkus Anggota Jatanras Polres Metro Kabupaten Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat di Semarang, Yang mengakibatkan korbannya tewas dilokasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, Kasus ini murni kesalah pahaman dan tidak ada kaitannya dengan bentrok antar ormas, Dan kejadian ini berawal dari senggolan dan keributan yang terjadi di salah satu tempat hiburan.


“Ini bukan konflik antar ormas, identifikasi yang bersangkutan (Korban) kerja di sekitar TKP, Ini murni akibat terjadinya kesalahpahaman yang terjadi di sebuah tempat hiburan,” Ujar Kombes Gideon. Saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin (09/01/2023) siang.

Gidion menambahkan, Pelaku memang sudah membawa sajam jenis celurit di dalam motornya dan melakukan pembacokkan kepada korban sebanyak 3 kali, Pada saat korban akan melerai keributan lanjutan di luar lokasi.

“Pelaku melakukan pembacokkan sebanyak 3 kali kepada korban. Sedangkan motifnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” Terangnya saat Konferensi Pers.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung menambahkan, Titik terang kasus ini melalui saksi kunci (teman korban) yang sempat mengalami insiden atau ribut dengan pelaku.

“Saksi kunci mengatakan sedang jalan ke TKP, Bertemu dengan pelaku kemudian cekcok Pada saat pulang dengan istri. Saksi kunci dihadang oleh pelaku dengan menggunakan celurit lalu korban menghampiri untuk melerai kejadian lanjutan yang terjadi di luar (parkiran), Lalu pelaku melakukan pembacokkan kepada korban,” Paparnya.

Lanjut Kompol Gogo, Pelaku FR berhasil ditangkap saat melarikan diri ke Semarang Jawa Tengah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

“Pelaku dikenakan 338 subsider 351 penganiayaan yang menyebabkan korbanya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Tutup Kompol Gogo.

Berita dengan judul: Polres Metro Bekasi, Ringkus Pelaku Pembacokan Anggota Ormas Ditempat Hiburan Malam, Saat Kabur Ke Semarang.  pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: NANANG YUSUF