Berita  

Polres Maros gelar Press Release ungkap kasus pencurian tiang telpon

polres-maros-gelar-press-release-ungkap-kasus-pencurian-tiang-telpon

Liputan4.com Maros – Kapolres Maros AKBP H. Facthur Rochman, SH.,MH., didampingi Kanit Opsnal Aiptu Jusman Mattu menggelar press release pengungkapan kasus pencurian tiang telpon milik PT. Era Bangun Jaya, Jumat (04/03/22).

Dalam kegiatan itu dihadirkan 6 pelaku sindikat pencurian tiang telepon yang ditangkap Polres Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. Sindikat ini menyamar sebagai petugas dengan mengenakan rompi proyek.


Berbekal mengenakan rompi proyek, para pelaku bekerja layaknya pekerja proyek pemasang tiang sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Komplotan pencurian ini diketahui beraksi di lintas kabupaten dan kota seperti Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Sinjai dan Kota Parepare

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit mobil Daihatsu Grandmax, 19 batang tiang telkom, dan 1 lembar rompi proyek.Polres Maros gelar Press Release ungkap kasus pencurian tiang telpon

Kapolres Maros AKBP Facthur Rahman menjelaskan dalam menjalankan aksinya pelaku berkamuflase, menyamar sebagai petugas telkom untuk mengelabui masyarakat.

Dalam menjalankan aksinya pelaku ini berkamuflase sebagai petugas telkom

menggunakan rompi proyek. Jadi masyarakat yang melihat mereka saat beraksi sama sekali tidak curiga,” ungkap fatur.

Lebih lanjut, Facthur mengungkapkan para pelaku menjalankan aksinya di siang hari. Mereka berkeliling menggunakan mobil rental mencari tiang telkom di lokasi yang sepi.

Para pelaku ini menggunakan mobil rental saat menjalankan aksinya. Mereka mengambil tiang-tiang telkom yang masih berfungsi di lokasi yang sepi,” ujarnya.

Adapun para pelaku sendiri yakni JM (37 tahun), AS (23 tahun), IS (27 tahun), SM (30 tahun), WS (23), dan FR (23 tahun). Semua pelaku merupakan warga Kota Makassar.

Meski telah mengamankan 6 orang pelaku, namun Unit Jatanras Polres Maros masih mencari 2 pelaku lainnya yang masih buron, para pelaku disangkakan pasa 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

 

 

 

 

Berita dengan Judul: Polres Maros gelar Press Release ungkap kasus pencurian tiang telpon pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdul Wahab

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777