Berita  

Polres Maros Gelar Press Conference Kasus Penebasan Warga Pettanyamang Kec Camba Maros

polres-maros-gelar-press-conference-kasus-penebasan-warga-pettanyamang-kec-camba-maros

Liputan4.com MAROS – Seorang warga Dusun Lalebata Desa Patanyamang Kecamatan Camba Kabupaten Maros, AR (58) meregang nyawa setelah ditebas oleh pelaku IB (35), Selasa, 11 Oktober lalu.

Kini IB harus mendekam dibalik besi jeruji usai menebas leher sang paman. Permasalahannya hanya bermula dari adanya kesalahpahaman yang menyulut pertengkaran antara keduanya yang masih bertetangga.


Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra Lipu mengatakan kronologis kejadiannya berawal saat istri korban, JM (54) melintas di depan rumah saksi korban MT (32).

Polres Maros Gelar Press Conference Kasus Penebasan Warga Pettanyamang Kec Camba Maros
Wakapolres Maros Memperlihatkan Barang Bukti Yang Di Gunakan Tersangka

“Saat JM melintas, anak dari MT (32) itu namanya MS (16) meludah di depan rumah. Melihat hal itu JU merasa tersinggung dan pergi ke jendela belakang rumahnya sambil berteriak- teriak memarahi serta memaki MS. Setelah kejadian itu JM langsung pergi ke kebunnya,” ungkapnya saat jumpa pers Jumat, 14 Oktober.

Selanjutnya kata dia, MT yang mendengar hal itu merasa tidak terima setelah anaknya MS dimaki-maki.

“Saksi korban MT ini kemudian pergi mencari JM dan hendak menanyakan kenapa anaknya dimarahi dan dimaki,” katanya.

Saat keduanya, MT dan JM terlibat adu mulut. Bahkan MT menuding JM mencuri kayu bakarnya yang sudah diikat.

“Karena tidak terima, JU pulang kerumahnya dan melaporkan hal ini ke suaminya atau korban. Dia menyampaikan, Kalau MT menuduhnya mencuri kayu bakarnya,” ungkapnya.

Korban AR kemudian mendatangi rumah MT dan hendak menanyakan tuduhan yang dilayangkan ke istrinya. Namun MT tidak berada di rumahnya. Dan akhirnya AR kembali ke rumahnya.

“Jadi setelah itu malam harinya korban kembali mendatangi rumah MT. Korban kemudian langsung menyerang MT dengan menggunakan sebilah parang yang memang sudah dibawanya dari rumahnya. Akibatnya mengenai pipi sebelah kiri MT,” jelasnya.

MT kemudian lari masuk ke dalam rumahnya mengambil parang.

IB yang mendapati MT berlumuran darah pada Mukanya,Pelaku IB kemudian mendatangi AR, pada saat AR(Koban)dan IB (pelaku ) bertemu AR(korban) langsung menyerang IB(pelaku), tetapi IB berhasil menghindar dan Kemudian IB membalas memarangi korban dan tepat mengenai bagian leher AR hingga menyebabkan korban jatuh tersungkur dan meninggal dunia di tempat perkara kejadian (TKP).” Jelas Wakapolres Maros ini pada awak media dalam press release nya.

Pada kejadian tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bilah parang. Dimana masing-masing parang milik pelaku, korban dan saksi korban.

“Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) Kupidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”Tutup Wakapolres Maros ini”

Berita dengan Judul: Polres Maros Gelar Press Conference Kasus Penebasan Warga Pettanyamang Kec Camba Maros pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdul Wahab