Sumut Liputan4 com – Polres Mandailing Natal (Madina) membekuk seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor, Selasa (12/07/22).
Pelaku pencurian itu adalah Ahmad Rijal alias Bantal (26) warga Lingkungan II, Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina.
Sedangkan yang menjadi korban adalah Muhammad Alamsyah (30) penduduk Lingkungan I, Kelurahan Siabu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Asidiq, Kamis (14/07). Dikatakan Reza, pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin, (11/07/22) di belakang rumah korban.
Akibat pencurian itu, korban pun melaporkan ke Polres Madina dengan laporan polisi Nomor : LP/B/21/VI/2022/SPKT/Polsek Siabu/ Polres Madina/ Polda Sumut.
” Dari pelaku, turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Astrea C 86 warna merah milik korban,”tutur Kapolres Madina.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan sementara Polres Madina, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan ke pengadilan.
” Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 subsidair Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres Madina.(Abdi)
Berita dengan Judul: Polres Madina Polda Sumut Bekuk Pelaku Curanmor pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno