Polres Madina Musnahkan 91 Bal Barang Bukti Ganja

inFAKTA.com. Mandailing Natal – Polres Mandailing Natal (Madina) memusnahkan puluhan ball daun ganja kering siap edar hasil tangkapan selama sebulan operasi oleh Satnarkoba.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman depan Mako Polres Madina Jalan Bhayangkara No.01 Kecamatan Panyabungan (20/10/2023) dan disaksikan oleh seluruh pejabat utama Polres Madina.


Kapolres Madina AKBP H.M. Reza C.A.S.,S.I.K, S.H.,M.H, menyampaikan, bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan serta pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di tengah masyarakat.

Kapolres juga mengatakan, saat ini Polres Madina menjadikan narkoba prioritas utama untuk di basmi di wilayah hukum Polres Madina. Bahkan, kata Kapolres diperlukan peran masyarakat dan pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam membasmi peredaran narkoba tersebut.

“Pengungkapan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mandailing Natal ini kami sangat berharap kerjasama kita untuk sama-sama menanggulangi hal tersebut, baik itu pemuda, Pemerintah, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama,” Harap Kapolres.

Dalam waktu yang bersamaan Kasat Narkoba AKP Irwan S.H., M.M menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 91,776,54 gram daun ganja kering siap edar dengan 5 orang tersangka dalam 3 kasus.

“Tersangkanya ada 5 orang dengan 3 kasus, semuanya sudah kita tahan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Peliput : MAGRIFATULLOH LUBIS

Editor: Michael J Pasaribu