Polres Madina Laksanakan Konperensi Pers Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
Sumut Liputan 4.com – Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul A.Sidiq. S.IK, S.H., M.H. didampingi Kabag Ops Kompol M. Rusli, S.H, Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H., M.H dan Kasihumas Iptu M. Dalimunthe serta Kasi Propam Iptu B. Silalahi, S.H Konperensi Pers ungkap 2 kasus penyalahgunaan narkotika dengan TKP yang berbeda pada hari Kamis, (08/09/2022), di halaman mako Polres Mandailing Natal.
Kapolres Mandailing Natal menjelaskan, bahwa kedua kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa dibeberapa tempat tersebut kerap terjadi peredaran/penyalahgunaan narkotika. Menanggapi informasi masyarakat Kapolres Perintahkan
Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H., M.H melakukan penyelidikan.
Kasat Narkoba Bersama Tim Opsnal Sat narkoba Pada hari Selasa 06 september 2022, bertempat di Jalan lintas Sumatera tepatnya di sibaung-baung Desa Suka Ramai, Kecamatan Panyabungan Utara, berhasil mengamankan tersangka MR Alias Lotung Lk,(19) Wiraswasta, Desa Suka Ramai sibaung-aung, dengan barang bukti 18 Ball Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dibalut dengan Lakban warna kuning dalam karung goni dan satu unit betor tanpa nomor polisi.
Kemudian di hari Rabu pada tanggal 07 September 2022, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Mandailing Natal kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial AR Alias Ari (19), Wiraswasta. Kelurahan Sipolu-polu yang pada saat itu sedang menguasai/memiliki narkoba golongan I Jenis Ganja dengan Berat Bruto 620 Gram dan 3 Paket/am yang dibalut robekan pelastik transfaran dengan berat 7.78 Gram, serta 1 buah gunting yang dimasukkan dalam Tas sandang warna hijau.
Dari hasil wawancara Kapolres Mandailing Natal AKBP H. M. Reza Chairul A.S S.IK., S.H., M.H mengatakan kedua tersangka MR Alias Lotung bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari SM Warga Desa Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur yang akan dikirim ke Provinsi Lampung dengan upah sebesar Rp. 350.000/Kg.
Selain MR. Alias Lotung, AKBP Reza juga menginterogasi AR Alias Ari, juga mendapatkan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut dari R warga desa Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur, dan narkoba tersebut akan diedarkan dilingkungan dimana dia tinggal.
“Dengan Pengungkapan Tindak Pidana ini, MR alias Lotung akan dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subs 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (22) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan Pidana Paling Singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup, dan kepada AT alias Ari dikenakan pasal 114 ayat (2) 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (22) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Paling Singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup dan hukuman mati denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah).(Abdi)
Berita dengan Judul: Polres Madina Laksanakan Komperensi Pers Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno