Berita  

Polres Langsa “Beureukah” Empat Pengedar Narkotika Jenis Sabu

polres-langsa-“beureukah”-empat-pengedar-narkotika-jenis-sabu

Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran sabu lebih dari satu kilogram. Selain sabu polisi berhasil mengamankan empat tersangka dalam tempat dan waktu berbeda.

Keempat tersangka yang ditangkap yakni MR (33) warga Gampong Jawa Muka, Langsa Kota. Kemudian AS (29) warga Gampong Seuneubok Antara Kecamatan Langsa Timur.


Sementara dua orang lagi RA (26) dan DE (39) masing – masing warga Gampong Alue Pineung, Langsa Timur dan warga Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama.

Wakapolres Langsa Kompol Ichsan didampingi Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman menyebutkan, penangkapan keempat tersangka berawal dari penangkapan MR, Rabu, (4/8/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

MR ditangkap di Gampong Kebun Lama, Kecamatan Langsa Lama. Setelah pengembangan polisi kemudian menangkap AS.

Selanjutnya, polisi meringkus DE dan menemukan satu paket sabu besar seberar 1.063 gram yang dibungkus dalam kemasan the merek guanyiwang warna hijau. Menurut pengakukan DE, sabu itu ia dapatkan dari K (DPO) yang dia beli seharga Rp. 400 Juta.

Informasinya Sabu itu mereka beli dari Aceh Utara dan diedarkan di Kota Langsa,”ujar Kompol Ichsan dalam konferensi Pers di Aula Mapolres Langsa, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

The post Polres Langsa “Beureukah” Empat Pengedar Narkotika Jenis Sabu first appeared on Mediasatu.