Berita  

Polres Labuhanbatu Pres Release ungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Satu Personel Luka luka

polres-labuhanbatu-pres-release-ungkap-penyalahgunaan-narkotika-jenis-sabu,-satu-personel-luka-luka

LABUHANBATU_LIPUTAN 4.COM – Polres Labuhanbatu lakukan Pres Release ungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabuPolres Labuhanbatu Pres Release ungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Satu Personel Luka luka, dalam Pengungkapan tersebut di Kab.Labuhanbatu Utara selama dua pekan dari tanggal 29 September 2022 s/d 12 Oktober 2022. Para pelaku diamankan Sebanyak 11 Tersangka dari 9 Aduan Masyarakat, Dengan Total BB Narkotika Sabu 13,46 Gram, yang dilaksanakan di Aula polres Labuhanbatu pada Kamis (13/10/2022) Pkl.14.00 Wib

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K. Melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H. dampingi kanit I IPTU Eko Sanjaya ,Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan KBO Narkoba IPTU Elimawan Sitorus S.H., M.H. Menyampaikan pengungkapan kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berhasil di amankan personil Satres Narkoba.


Pelaku yang telah Berhasil diamankan, Pada Tanggal 29 September 2022 dijln Umum Dusun Sidomulyo Desa Pangkalan Lunang Kec. Kualuh Leidong Kab. Labura, Dengan tersangka (1) AB (Awaluddin Als Bolon) 32 thn Jln Puskesmas Kel. Tanjung Leidong dengan Barang Bukti 1 Plastik Klip Berisi Narkotika jenis sabu seberat 2,11 Gram.

tersangka HA (Haili Afriadi Als Eli Nasti), 54 Tahun, DS. Tanjung Pasir Pekan Ds. Tanjung Pasir Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura. Dengan Barang Bukti : 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,13 Gram.1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,03 Gram.1 buah botol minuman/ bong dan plastik klip kosong

tersangka DP (Deni Pratama Als Somad) 20 thn. Ds. Padang Lela Kec. Na IX-X aek kota batu.Kab. Labura Dengan Barang Bukti 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,08 Gram.1 buah plastik klip kosong

tersangka Misriadi Alias Jumar (41) dsn.IV Sosopan. Ds. Padang Lela .Kec. Na IX-X Kab. Labura. Dengan Barang Bukti :5 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,06 Gram.1 bungkus plastik klip berisi 30 plastik klip kosong dan Uang pecahan sebesar Rp. 195.000,

Pada Tanggal 30 September 2022 . Satres narkoba melanjutkan laporan masyarakat di dusun. Padang Lela Kec. Na IX-X Kab. Labura dan berhasil mengamankan tersangka ke (5) DP (Deni Pratama Als Somad), 20 Thn, Aek Kota Batu. Dengan Barang Bukti : 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,08 Gram.1 buah plastik klip kosong.

Pada Tanggal 01 Oktober, lagi lagi satres narkoba berhasil menagkap tersangka ke 6) DA (Dedi Ansyah Als Dedi), 39 Thn. dsn.Terang Bulan Kec. Aek Natas, Dengan Barang Bukti :
4 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,95 Gram
1 bungkus kotak rokok Sempurna serta Uang pecahan sebesar Rp. 1.595.000,-

Tanggal 02 Oktober Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka ke 7 .SP (Sanuddin Panjaitan Als Jait) 44 Thn.
Dsn Rombisan Kec. Aek Natas Dengan Barang Bukti :3 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,68 Gram. 10 buah plastik klip kosong dan 1 buah kaca Pirek

Tanggal 05 Oktober tersangka ke 8 , AT (Awaliddin Tanjung Als Awal) 43 Thn, dan tersangka ke 9 .ARH (Abdul Rahmad Hasibuan Als Ramli ) 36 Thn, Ds. Adian Torop Kec. Aek Natas Kab. Labura. Dengan Barang Bukti:2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,28 Gram.1 buah kaca pirek bekas bakar. 1 buah bong terbuat dari botol minuman Mineral

Pada Tanggal 06 Oktober 2022 Jalan umum Dsn. I Ds. Lobu Huala Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura. Dengan tersangka ISS (Iin Syahputra Siagian), 31 Thn, Dsn. Iv Ds. Lobu Huala Kec. Kualuh Huilu Selatan Kab. Labura. Dengan Barang Bukti 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,06 Gram.

Pada Tanggal 08 Oktober 2022 Link. I . Dengan Tersangka MI (M. Ilyas Mrp.S.Pd) 36 Thn, serta rekannya tersangka ke 11. JL (Jagumanti Lubis) 41 Thn, Gunting Saga Kel. Gunting Saga Kec. Kualuh Selatan Kab Labura. Dengan Barang Bukti :
1 buah kaca pirek sisa bekas bakar sabu seberat 1,79 Gram, 1 buah kaca pirek sisa bekas bakar sabu seberat 1,29 Gram, 1 buah bong alat isap Sabu dari botol minuman mineral, 1 bungkus plastik besar berisi 42 buah plastik klip kosong, 1 bungkus plastik besar berisi 43 buah plastik klip kosong, 3 buah plastik klip besar kosong, 1 unit Timbangan elektrik, Uang pecahan sebesar Rp. 5.170.000,- dan 1 buah buku catatan Notes.

Penindakan Di Gunting Saga Personil Sat Narkoba Menjadi Korban Keganasan Masyarakat

Salah satu Personil Sat Narkoba BRIPKA AZIZUN AMRIL SIREGAR mengalami luka memar dikepala karena di pukul oleh masyarakat yang menghalang-halangi pada saat penangkapan terprovokasi oleh tersangka dan keluarganya walaupun pada saat penggeledahan didampingi oleh Aparat Desa, Namun tetap masyarakat menghalang-halangi pada saat mengamankan kedua tersangka sehingga atas kejadian tersebut telah dilaporkan dan diproses di Satreskrim Polres Labuhanbatu. Untuk itu di himbau kepada masyarakat terkhusus Warga masyarakat Gunting Saga agar menyerahkan diri kepada Satreskrim Polres Labuhanbatu. Apabila tidak menyerahkan diri maka kami tetap melakukan pencarian dan mengamankan para pelaku yang menghalang-halangi tugas Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Terhadap para tersangka diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tentang Narkotika dengan Hukuman Penjara Selama 15 Tahun”ujar,kasat.(A.R)

Berita dengan Judul: Polres Labuhanbatu Pres Release ungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Satu Personel Luka luka pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : IKHWALSYAH SIREGAR