Labuhanbatu,Infakta.com – Polres Labuhanbatu klarifikasi dan tegaskan atas langkah-langkah yang telah diambil, dalam menangani kasus Aipda RS terkait dugaan perselingkuhan dengan istri orang lain yang sampai saat ini masih berproses.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin kepada wartawan (4/9/2024) tentang proses hukum yang menimpa personel Polres Labuhanbatu, terkait dugaan hubungan gelap dengan istri orang lain.
“Diharapkan kepada pelapor maupun masyarakat, agar bersabar dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, katanya, yang mana penanganan kasus yang berdampak Aib terhadap keluarga ini, pihak kita agak lebih berhati-hati” Ujarnya
Dijelaskan Kasi Humas, kasus tersebut bermula dari laporan Supriadi (47), suami dari ES, melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan, berdasarkan Laporan Polisi No: STTLP / 474 / IV / SPKT / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tertanggal 15 April 2024. Laporan tersebut mengacu pada pelanggaran Pasal 284 KUHPidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946.
Dalam proses kasus itu, sambung AKP Syafrudin, Kasi Propam AKP Rihwanto menjelaskan bahwa Aipda RS telah menjalani pemeriksaan dibagian Unit Paminal Sipropam Polres Labuhanbatu.
“Dalam Proses pemeriksaan itu, unit Pamunal telah menginterogasi dan wawancara terhadap saksi-saksi, serta olah TKP yang dilakukan di lokasi kejadian.
Lanjut dia, setelah melakukan pemeriksaan, kasus ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan Akreditasi Sie Propam, yang berpotensi membentuk komisi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)”paparnya
Di sisi lain, bahwa laporan yang diajukan oleh Supriadi juga telah memasuki tahap penyelidikan di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dan penyidik unit Reskrim, bahkan sudah melakukan Gelar Perkara untuk menentukan penetapan tersangka dalam kasus ini,” ujar Kasi humas
Polres Labuhanbatu berharap semua pihak dapat memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta tidak terpengaruh oleh spekulasi yang beredar di media.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Proses ini akan kami jalankan dengan transparan dan tanpa pandang bulu, guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tegas AKP Syafrudin.