Berita  

Polres Jayapura Kembali Rilies Dua Kasus Baru

polres-jayapura-kembali-rilies-dua-kasus-baru

Liputan4 – Jayapura |  Kepolisian Resor (Polres) Jayapura, pada Senin (26/4/2021), bertempat di halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, menggelar press release dua kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Jayapura selama April 2021.

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si, didampingi Kasubbag Humas Iptu Iwan serta dihadiri sejumlah awak media yang ada di Kabupaten Jayapura.


Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon menyampaikan, bahwa jajaran Satuan Reskrim Polres Jayapura berhasil mengungkap dua kasus, yang terjadi di wilayah hukum Polres Jayapura. “Ada dua kasus tindak pidana yang berhasil diungkap Satuan Reskrim dengan jumlah pelaku yang telah diamankan sebanyak tiga orang. Selain itu, ada dua pelaku pencurian lainnya masih DPO,” jelas Kapolres Jayapura.

Adapun kedua kasus tersebut yaitu kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi atau diketahui pada Senin (5/4/2021) dinihari lalu sekitar pukul 04.00 WIT, dengan TKP di Belakang Pasar Baru Pharaa Sentani, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura dengan tersangka sebanyak lima orang yaitu SP (24), FFH alias FH (20) dan MH, ketiganya warga BTN Purwodadi, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Begitu menerima informasi, langsung anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlebih dahulu satu orang pelaku berinisial SP (24) warga BTN Purwodadi Sentani Jalur F, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. Kemudian dikembangkan lagi kepada pelaku berinisial FH alias Fred (20) yang juga warga di BTN Purwodadi Sentani Jalur 4 Blok D, dan dikembangkan lagi kita berhasil mengamankan pelaku berinisial MH pada hari Minggu kemarin dan juga warga BTN Purwodadi Sentani,” jelas Kapolres Jayapura.

“Jadi kami berhasil menangkap tiga dari lima orang pelaku, dan dua orang pelaku lainnya yakni ND dan SM masih dalam pengejaran dan kita telah tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” tambah AKBP Victor Mackbon.

Dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka dibantu oleh dua orang temannya masing-masing berinisial ND dan SM, yang saat ini dalam pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Saat melakukan pencurian tersebut, ketiga pelaku bersama dua temannya yang DPO itu mengambil barang milik korban berupa dua unit sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T.

“Pelaku berinisial SP (24) ditangkap lebih awal. Kemudian dalam pengembangan, anggota kami berhasil mengamankan dua pelaku lagi masing-masing berinisial FH (20) dan MH, yang mana kedua pelaku ini juga warga BTN Purwodadi Sentani,” jelasnya lagi.

Untuk kasus kedua, adalah kasus tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur, yang berlokasi di Kampung Aib, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura, dengan tersangka berinisial YW alias Ucu (37). Kasus tersebut diketahui petugas setelah keluarga korban melapor kejadian yang menimpa anaknya atau korban sebut saja Mawar (16) pada tanggal 2 Juli 2020 lalu.

Adapun modus operandi pelaku dalam melakukan aksi bejatnya itu dengan cara berpura-pura mengajak korban berwisata hingga menjelang malam. Kemudian pelaku berpura-pura mengajak korban untuk bermalam di sebuah pondok. Pada saat  di dalam pondok itulah pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengancam akan membunuh korban menggunakan sebilah parang, jika tidak melayani napsu bejatnya.

“Pelaku ini merupakan om korban, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban pada tanggal 2 Juli 2020 lalu. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri,” sebut Kapolres.

Terungkapnya kasus ini, kata Kapolres Jayapura, setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa anak mereka. Dari laporan itu, Polisi mencari pelaku YW alias Ucu (37).

“Saat kita cari, pelaku YW ini melarikan diri. Nah, berselang satu tahun dicari, akhirnya pelaku YW ini berhasil ditangkap pada tanggal 23 Maret 2021. Saat ditangkap pelaku ini melakukan perlawanan, sehingga petugas langsung melumpuhkan pelaku dengan menembak pada bagian kaki pelaku,” katanya.

Atas kasus ini, pelaku menerima ancaman hukuman sesuai UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yaitu hukuman 15 tahun penjara. (RZR)

Berita dengan Judul: Polres Jayapura Kembali Rilies Dua Kasus Baru pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Iwan Makatita