Polres Brebes ungkap peran Kedua pelaku Pembobol Minimarket

polres-brebes-ungkap-peran-kedua-pelaku-pembobol-minimarket

polres-brebes-ungkap-peran-kedua-pelaku-pembobol-minimarket

Brebes – Tim Resmob Polres Brebes berhasil menangkap Kedua Pelaku pembobol Alfamart di Pegojengan kec Paguyangan Kabupaten Brebes.


Adapun Kedua pelaku yang berhasil di tangkap yaitu Imam Baehaki (34) Tahun dan Tasmedi Als Waud (30) Tahun di tangkap di tempat yang berbeda.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menjelaskan peran kedua pelaku pembobol minimarket tersebut dihadapan para awak media saat press rilis yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Syuaeb Abdullah, Kasie Humas IPTU Edi Mardiyanto di Mapolres Brebes. Senin (18/03).

“Dalam melakukan aksinya kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda dimana tersangka Imam Baehaki sebagai eksekutor dan Tasmedi berperan sebagai driver.” jelas Faisal

Adapun kronologi kejadinya pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh kedua tersangka yang terjadi pada hari Kamis tanggal 10/03 jam 21.00 Wib tersangka Imam Baehaki mengajak tersangka Tasmedi untuk melakukan aksi pencurian.

Kemudian kedua tersangka berngkat dengan kendaraan roda empat yang mereka rental guna melancarkan aksinya.Setelah berputar putar mencari sasaran akhirnya jam 01.00 Wib mereka mendapatkan kan sararan sebuah minimarket Alfamart di pegojengan kecamatan peguyangan.

Tersangka Imam Baehaki sebagi eksekutor melakukan Aksinya dengan menaiki tembok bangunan sebelahnya dan mencongkel atap Minimarket kemudian masuk mengambil beberapa bungkus roko berbagai merk. Kemudian barang barang hasil pencurian mereka jual ke daerah tanjung priuk jakarta.

Keesokan harinya salah satu pegawai minimarket mendapati keadaan tokonya berserakan dan mendapati 520 bungkus roko hilang dari tempatnya.Atas kejadian tersebut pihak minimarket mengalamai kerugian puluhan juta rupiah.

Adapun Barang bukti yang berhasil di amankan oleh Anggota Satreskrim yaitu, 1 Unit Mobil Granmax , Kunci Pas No 10/12 dan Satu lembar plafond gypsum. Untuk kedua tersangka dikenal Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun.

Berita dengan Judul: Polres Brebes ungkap peran Kedua pelaku Pembobol Minimarket pertama kali terbit di: SIBERABRI.COM. adalah Bagian dari LIPUTAN4 GROUP, diterbitkan oleh: SIBER ABRI