Sulut – Tim 1 Resmob Polres Bitung mengamankan pelaku penganiayaan berujung tewasnya korban, yang terjadi di area parkir truk kontainer Bitung Tengah, Maesa, Bitung, pada Kamis (16/6/2022), sekitar pukul 21:00 WITA.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pelaku yang diamankan tiga orang pria, ketiganya warga Pakadoodan, Maesa.
“Masing-masing berinisial RM (24), FM (16), dan VT (17). Ketiganya ditangkap pada Jumat (17/6) dini hari, di wilayah Kota Bitung. Sedangkan korbannya adalah seorang pria bernama Nurdin Umonti (44), warga Matuari, Bitung,” ujarnya, Jumat sore, di Mapolda Sulut.
Pelaku RM dan korban merupakan sesama sopir truk kontainer. Diduga, pemicu penganiayaan tersebut karena sebelumnya korban menutup sticker di bodi truk kontainer yang biasa dikemudikan RM dengan menggunakan cat semprot, tanpa sepengetahuan RM.
“Selain itu, RM juga mendengar cerita dari orang lain bahwa korban sempat mencarinya sambil membawa rotan. Karena hal tersebut, RM pun marah dan menyimpan dendam kemudian menganiaya korban,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Penganiayaan berawal ketika RM dan FM minum miras di dekat rumah mereka, kemudian VT datang. RM bertanya ke VT, apakah punya pisau badik. VT pun menjawab, punya, dan RM menyuruh untuk mengambilnya.
“VT pulang mengambil pisau badik lalu kembali ke lokasi minum miras dan memberikan pisau tersebut kepada RM,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Setelah itu ketiganya berboncengan sepeda motor untuk mencari korban dan mendapatinya sedang berdiri di area parkir tersebut.
“Ketiganya turun lalu mendekati korban. Melihat RM mencabut pisau badik dari pinggang, korban pun langsung berlari namun FM menendang kaki korban hingga terjatuh, kemudian juga memukul punggungnya,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Korban berdiri lalu kembali berlari menuju belakang mobil yang terparkir. Saat itu juga, RM menikam korban di beberapa bagian tubuhnya secara membabibuta.
“Korban mengalami luka tikaman cukup parah hingga terjatuh. Ketiga pelaku lalu melarikan diri dari TKP,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Korban ditolong warga sekitar lalu dilarikan ke RS TNI AL Wahyu Slamet Bitung, dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Bitung.
“Karena kondisinya makin kritis, korban dirujuk ke RS Centra Medika Minahasa Utara, namun meninggal dunia dalam perjalanan pada Jumat dini hari, sekitar pukul 03:00 WITA,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu, Tim 1 Resmob Polres Bitung merespons laporan dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan pada Jumat dini hari, di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bitung.
“RM ditangkap sekitar pukul 01:00 WITA, di wilayah Lembeh Selatan, sedangkan FM dan VT ditangkap sekitar pukul 05:30 WITA, di wilayah Girian. Ketiga pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Berita dengan Judul: Polres Bitung Amankan Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Korban di Maesa pertama kali terbit di: SIBERABRI.COM. adalah Bagian dari LIPUTAN4 GROUP, diterbitkan oleh: SIBER ABRI