Polres Bangka Barat Tangkap 2 Pelaku Pencuri Komputer Ekskavator

Liputan 4.com, Bangka Barat

Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil membekuk dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukumnya, 14 juli 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.


Kedua pelaku ini diamankan Polres Bangka Barat lantaran mencuri komputer ekskavator. Mereka ditangkap di tempat terpisah, Yanto (26) warga Ranggam, Dusun IV, diringkus sedang berada di Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Sabtu (22/07/2023).

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, Sat Reskrim berhasil mengamankan Ahmad Subari (37) warga Penukal, Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, di Pondok Desa Belo Laut, Mentok.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ogan Arif Teguh Imani membenarkan penangkapan dua pelaku spesialis pencuri alat komputer ekskavator milik Herianto alias Heri (37) dengan cara membobol pintu excavator menggunakan kunci T dan palu.

“Saat menerima laporan kami langsung melakukan penyidikan. Dan pertama kami tangkap pelaku bernama Yanto dan kami lumpuhkan dengan timah panas di kaki karena mencoba kabur dan melawan,” ujar Kasat Reskrim

Setelah diamankan, Yanto mengakui bahwa benar dirinya bersama Ahmad Subari yang mencuri satu unit alat Komputer PC Power Crane dan Monitor PC Power Crane di Kawasan Hutan Pal VI, Desa Airbelo, Mentok.

Kemudian anggota langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan satu orang pelaku lagi. Ahmad Subari berhasil dibekuk di pondok di Desa Belo Laut di hari yang sama.

“Kedua pelaku terkenal sangat licik dan licin, langsung kami bawa ke Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan Yanto alias Antok juga sudah lima kali mencuri alat ekskavator di Bangka Barat,” ungkapnya.

Atas perbuatan keduanya, diancam pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Atas kejadian itu pun korban mengalami kerugian sekitar Rp 40-50 juta.

“Mereka beraksi di malam hari. Otak pencurian Yanto. Uang hasil jual barang curian digunakan untuk beli sabu-sabu dan kebutuhan sehari-hari pelaku,” ujarnya.

Barang bukti yang di amankan satu unit alat Komputer PC, dan 1 unit Monitor PC (Power Crane) ekskavator, kunci T dan L, kunci segitiga, obeng, tang, palu senter dan satu Sepeda Motor Honda Scopy. Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka Barat.

*Budi*