Berita  

Polisi Tetapkan Dekan FISIP Unri yang Diduga Hendak Cium Mahasiswi Jadi Tersangka

polisi-tetapkan-dekan-fisip-unri-yang-diduga-hendak-cium-mahasiswi-jadi-tersangka

Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi oleh dosen berinisial SH di jurusan Hubungan Internasional Universitas Riau (Unri), berlanjut ke babak baru. Polisi yang memeriksa korban serta sang terduga pelaku selama sepekan terakhir, termasuk lewat pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan, akhirnya mendapat kesimpulan sementara dari hasil gelar perkara.

Sang dosen, yang sekaligus berstatus dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unri, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan cabul, yang berpotensi dijerat dengan pasal 289 KUHP.


“Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam jumpa pers Kamis (18/11), seperti dilansir Detik.com.

Polisi belum merinci bukti apa saja dari hasil gelar perkara yang memberatkan status hukum SH. Kombes Sunarto hanya mengabarkan bahwa kepolisian telah mengirim surat ke kejaksaan Riau mengenai peningkatan status SH sebagai tersangka. Jadwal pemeriksaan perdana sang dekan sebagai tersangka kasus pencabulan bakal diumumkan aparat lebih lanjut beberapa hari ke depan.

SH sempat diperiksa saat masih berstatus saksi, menggunakan lie detector oleh penyidik Polda Riau. Proses uji kebohongan itu berlangsung pada 15 November 2021, seperti dilansir Sindonews. SH turut menjalani pemeriksaan oleh psikolog untuk mengkonfirmasi silang kronologi kejadian versi sang dekan dengan yang dilaporkan korban.

Salah satu anggota tim pengacara SH, Dodi Fernando, mendesak polisi turut memeriksa korban sebagai pelapor dengan metode uji kebohongan serupa. Kuasa hukum berkeras bahwa klien mereka tidak bersalah, sembari menyebut bahwa pertemuan yang ditengarai berujung pada upaya SH mencium itu justru atas inisiatif korban.

“Kita berharap penyidik memeriksa [pelapor] juga dengan menggunakan lie detector,” tandas Dodi.

Kasus dugaan pelecehan di Unri ini pertama kali viral pada 4 November lalu di media sosial. Korban mengaku hendak dicium paksa oleh SH, dosen pembimbing proposal skripsinya. Peristiwa traumatis tersebut terjadi pada 27 Oktober 2021. Kronologi peristiwa itu diceritakan ulang korban lewat video yang diunggah akun Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri, ditonton lebih dari sejuta kali di Instagram.

Sang dekan membantah tudingan tersebut, menganggapnya manuver pihak yang ingin menjegalnya maju di pemilihan rektor. SH lantas balik melaporkan mahasiswi yang mengaku sebagai korban ke polisi, beserta pengelola akun medsos KOMAHI dan BEM, memakai UU ITE. SH sekaligus mengaku siap disumpah pocong, untuk membuktikan laporan pelecehan itu tak benar. Merujuk laporan CNN Indonesia, SH berniat menuntut ganti rugi senilai Rp10 miliar dari mahasiswi yang melaporkannya, atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Saya akan tuntut balik admin IG itu. Kedua, saya tuntut mahasiswi ini. Ketiga, saya akan cari aktor intelektualnya dan saya juga akan tuntut masing-masing Rp10 M,” ujar SH dalam jumpa pers di Kota Pekanbaru pada 5 November lalu.

Korban yang diserang balik dengan UU ITE segera didampingi oleh LBH Pekanbaru. Sembari menjalani rangkaian proses hukum, juru bicara LBH menyatakan pihaknya fokus pad pemulihan korban yang saat ini mengalami trauma dan ketakutan.

BEM UNRI, dalam keterangan terpisah, tidak gentar pada tindakan SH melapor balik ke polisi. BEM juga mendorong wacana agar pemerintah pusat mencopotnya dari posisi dekan FISIP selama penyelidikan kasus oleh Polda Riau berjalan.

“Terkait laporan pencemaran nama baik, kami minta yang me-repost dan seluruh mahasiswa Unri siap hadir ke Polda kalau kawan-kawan Komahi dipanggil,” ujar Kaharuddin, selaku Ketua BEM UNRI, dalam diskusi yang ditayangkan kanal YouTube LBH Pekanbaru pada 8 November 2021