Kedua pelaku bersama puluhan bungkus ganja kering dan sabu.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Ganja dan Sabu, di Gubuk Perkebunan Sawit yang berada di Dusun I, Desa Tinokah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati S.IK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (12/9/2022) siang melalui siaran persnya mengatakan jika kedua terduga pelaku yang berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi pada Jumat (9/9/2022) sore sekira pukul 16.00 WIB ini adalah M alias Adi (39) dan LS alias Lambas (49).
Kedua pelaku dikatakan Kasi Humas AKP Agus Arianto adalah merupakan warga Dusun I Desa Serbananti Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai. Dari keduanya turut disita barang bukti 1 bungkus plastik hitam dibalut lakban coklat dan 25 bungkus kertas putih yang berisikan daun, biji, ranting kering diduga ganja seberat 713,38 gram beserta 4 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 1,03 gram.
“Selain itu turut juga disita 1 unit timbangan digital, 3 buah wadah plastik beserta sejumlah plastik klip kosong, 3 buah pipet runcing, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 115.000,-. Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan selanjutnya di bawa dan ditahan di Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut”, tegas Agus Arianto.
Perbuatan kedua pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (RP)