Polisi Temukan 2 Bungkus Sabu Dari Dalam Teko di Kediaman Neo

Pelaku DPP alias Neo, pemilik 2 bungkus diduga sabu.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki, DPP alias Neo (37), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti 2 bungkus diduga narkotika jenis sabu.


Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Agus Arianto, Rabu (12/1/2022) siang mengatakan bahwa pelaku DPP alias Neo ditangkap di kediamannya di Jalan Abdul Hamid, Lingkungan III, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (8/1/2022) siang sekira pukul 14.00 WIB.

“Dari tangan pelaku yang di KTP nya beralamat di Jalan Perjuangan No 24, Kelurahan Pekan Dolok Masihol, Kecamatan Dolok Masihol, Kabupaten Serdang Bedagai ini turut disita barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,93 gram,” terang Kasubbag Humas.

Barang bukti diduga sabu tersebut diungkapkan AKP Agus Arianto berhasil ditemukan petugas yang dipimpin Kanit Idik I Satnarkoba Ipda Fernando Sitepu di rumah pelaku, tepatnya dari dalam sebuah teko/ceret yang disembunyikan pelaku di kamar belakang rumahnya.

Penangkapan terhadap pelaku sendiri dikatakan setelah petugas menerima informasi dari warga masyarakat sekitar yang mengatakan jika kediamannya pelaku kerab dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

“Atas perbuatannya, pelaku DPP alias Neo akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tegas Kasubbag Humas. (RP)

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777