Polisi Serahkan Pelaku Penganiyaan Terhadap Pria Tuna Wicara ke Kejari Nagan Raya

polisi-serahkan-pelaku-penganiyaan-terhadap-pria-tuna-wicara-ke-kejari-nagan-raya

polisi-serahkan-pelaku-penganiyaan-terhadap-pria-tuna-wicara-ke-kejari-nagan-raya

Kab Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal(satreskrim) Polres Nagan Raya, kembali menyerahkan tersangka penganiayaan terhadap salah seorang tuna wicara,ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Nagan Raya.


Penyerahan tersangka serta barang bukti tahap II itu, kepada Kajari sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan BP/16.a/V/2022 / Reskrim, tanggal (27/5/2022) yang diterima oleh JPU Heru Duwi Atmojo,SH,MH

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM, Jumat (10/6/2022) mengatakan, penyerahan OL 32 tahun warga Desa Bumi Sari Kecamatan Beutong,sebagai tersangka yang telah melakukan penganiayaan terhdap seorang tuna wicara di wilayah itu

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Nagan Raya,tersangka mengakui segala perbuatan nya itu,sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan,guna untuk diproses sesuai dengan perbuatannya tersebut,ujar Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM

Lebih lanjut AKP Machfud yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar itu menegaskan,agar masyarakat dalam wilayah hukum nya itu,untuk taat aturan dan tidak melakukan tindakan kriminal

“Jika hal itu dilakukan,maka Polisi akan melakukan tindakan tegas,serta memproses pelaku kejahatan tersebut sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.Untuk itu,hindari perbuatan yang melanggar dengan hukum,” ucapnya dengan tegas

Adapun barang bukti yang diserahkan ke JPU antara lain,1 lembar baju kemeja lengan pendek motif batik serta 1 lembar kain sarung warna hijau toska

 

Berita dengan Judul: Polisi Serahkan Pelaku Penganiyaan Terhadap Pria Tuna Wicara ke Kejari Nagan Raya pertama kali terbit di: SIBERABRI.COM. adalah Bagian dari LIPUTAN4 GROUP, diterbitkan oleh: SIBER ABRI