Pelaku Curat ZS alias Iwan yang kini telah ditahan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Usai menerima laporan pengaduan dari Evi Novita (49), yang rumahnya mengalami kemalingan pada Sabtu (18/3/2023) subuh lalu, personil Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (31/3/2023) mengatakan sebelumnya pelaku ZS alias Iwan (23) warga Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, melakukan aksi pencurian dengan cara merusak jendela dan masuk ke kediaman korban di Jalan Rumah Sakit Umum Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Dari kediaman korban ini pelaku berhasil membawa kabur 2 unit handphone android beserta uang tunai sebesar Rp 16 juta, rantai emas putih beserta mainannya seberat 30 gram, rantai papan emas 10 gram, cincin emas 15 gram, gelang emas 25 gram, anting emas 5 gram, rantai emas model merica 5 gram, berlian lama dan anting, cincin emas putih 2 gram dan mainan rantai emas 2 gram.
Akibat peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, korban Evi Novita terpaksa harus mengalami kerugian sebesar Rp 120.000.000,-, dan langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Tebing Tinggi dengan laporan polisi nomor : LP / B / 148 / III / 2023 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Maret 2023.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Kanit I Resum Ipda Dimas Abie Thoyib S.Tr.K dan Katim Aiptu Wismar Simanjuntak, pada Rabu (29/3/2023) sore sekira pukul 16.30 WIB di Dusun I Simpang Pringgan Desa Kebun Sayur Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tepatnya di kamar kos pelaku,” ungkap AKP Agus Arianto.
Selain pelaku pencurian petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handpone Redmi A1 warna hitam beserta kotaknya, uang tunai sebesar Rp 450.000,-, satu tas warna abu-abu bertuliskan Jingpinbag, satu buah panci warna hijau, satu set blender warna hijau serta sepotong celana panjang warna abu-abu bermerk blackman.
Pelaku ZS alias Iwan beserta barang bukti selanjutnya digelandang ke Satreskrim Polres Tebing Tinggi guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e dan 5e dari KUHPidana, dengan ancaman kurangan penjara selama tujuh tahun. (RP)