Polisi Ringkus Cicik, Usai Dikibusi Warga Melakukan Transaksi Sabu

Sy alias Cicik beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Dikibusi warga sedang melakukan transaksi narkoba, Sy alias Cicik (41), lelaki bertubuh kurus warga Jalan Pala, Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumut, akhirnya ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.


Dari tangan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ini, petugas turut menyita barang bukti 1 buah kotak plastik kecil warna biru yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1,11 gram, 1 bungkus plastik klip yang berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kosong serta uang tunai sebesar Rp50.000,- dan 1 unit Handphone nokia warna merah.

“Pelaku ditangkap di kediamannya oleh personil Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Fernando Sitepu SH pada hari Minggu (6/2/2022) siang sekira pukul 14.30 WIB, setelah personil Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkoba di Jalan Pala Tebing Tinggi,” ujar Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan SH melalui Kasubbag Humas AKP Agus Arianto, Jumat (11/2/2022).

Barang bukti 1 buah kotak plastik kecil warna biru yang berisi 5 bungkus diduga sabu tersebut dikatakan AKP Agus Arianto berhasil ditemukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan pelaku. Uang Rp.50 ribu di saku celana depan sebelah kiri. Sementara 1 unit handphone dan 1 bungkus plastik klip yang berisikan beberapa bungkus plastik klip kosong berhasil ditemukan di atas lantai dan di dapur rumah.

Kepada petugas Satres Narkoba, pelaku Sy alias Cicik mengakui jika seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan petugas adalah merupakan miliknya. Pelaku dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dengan adanya kejadian tersebut, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” tegas Kasubbag Humas. (RP)

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777