Berita  

Polisi Ngotot Pidanakan Pedagang di Medan yang Ngaku Jual Sabu Padahal Garam

polisi-ngotot-pidanakan-pedagang-di-medan-yang-ngaku-jual-sabu-padahal-garam

Senin, 24 Januari 2022, seharusnya menjadi sebuah hari normal bagi jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut). Eksekusi operasi penangkapan pengedar narkoba di hari itu sudah siap dijalankan sebagaimana prosedur. Untuk menggerebek sebuah rumah bandar di Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, anggota tim akan menyamar jadi pembeli. Dua pria berinisial DZ (40) dan SWP (24) dilabeli terduga pelaku setelah polisi mengklaim ada laporan masuk.

Eksekusi berhasil, kedua terduga pelaku tertangkap. Dari rumahnya, polisi menyita 3 kilogram serbuk berbungkus merek teh asal Tiongkok, “Guan Yin Wang”. Merek ini disebut-sebut sering dipakai pengedar sebagai bungkus sabu impor. Penangkapan berjalan lancar, satu lagi kasus terbongkar. Kasus normal di hari yang normal ini tiba-tiba menarik perhatian publik setelah terkuak bahwa bungkusan barang bukti yang dikira sabu, ternyata berisi garam.


DZ dan SWP ternyata bukan pengedar narkoba, melainkan penipu. Keduanya sudah tiga kali melakukan penipuan dengan menjual garam dan gula kepada pengguna sabu di Kota Medan. Per gram dibanderol Rp500-700 ribu. Ketiganya baru empat kali beraksi, dilandasi murni motif ekonomi. Keberhasilan yang harusnya mengharukan ini membuat polisi kembali jadi bulan-bulanan netizen. Hari yang seharusnya berjalan biasa-biasa saja, langsung diisi upaya menyelamatkan muka.

Pada konferensi pers yang digelar Rabu (2/2), Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi menjelaskan ke awak media bahwa sebenarnya sejak awal Polda sudah ada firasat bahwa narkoba ini palsu. Namun, penangkapan tetap dilakukan karena pelaku juga diduga sebagai pengguna.

“Penyidik dari awal mencurigai narkoba yang diperjualbelikan adalah palsu, akan tetapi penyidik meyakini pelaku ini adalah pengguna narkoba. Dari hasil pemeriksaan, tersangka positif narkoba dan di-assesment [maksudnya, di-assess] oleh BNN,” kata Hadi kepada awak media, Rabu (2/2) hari ini, dilansir Detik.

Masalahnya, polisi justru menjerat kedua bandar narkoba abal-abal ini dengan UU 35/2009 tentang Narkotika Pasal 114 dan Pasal 112. Pasal ini, sederhananya, menjerat pemilik dan pengedar narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati. Lah, DZ dan SWP kan jualan bumbu dapur? Emang bisa menjerat tanpa barang bukti?

Untuk menjawab kebingungan ini, VICE menghubungi Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu. Ternyata Erasmus juga bingung.

“Yang bikin aku bingung, polisi menjerat dengan [Pasal] 114 [UU Narkotika]. Kalau target dari awal adalah pengguna, maka harus dibuktikan adalah penggunaannya, itu Pasal 127. Kalau urine [pelaku] positif, ngapain dijadiin kriminal, dikasih 114? [Pasal] 114 kan jual-beli. Kalau dari awal niatnya pakai 114 tanpa 127, berarti dari awal [pelaku] memang dikejar [polisi] bukan sebagai penyalah guna, tapi penjual dan pembeli,” ujar Erasmus.

Erasmus menekankan, Pasal 114 menuntut adanya barang yang dijual, dan harus ada pembelinya. “Pertanyaannya, apa yang dijual dan dibeli? Kalau yang dijual garam dan gula, dia [pelaku] kenanya perlindungan konsumen dong, bukan UU Narkotika,” ujar Erasmus. “Polisi harusnya dari awal akui saja ada kesalahan [penangkapan].” Kocak juga kalau kasus ini memakai pasal perlindungan konsumen.

Dibanding pasal 112 dan 114, Erasmus menyebut kasus lebih cocok dijerat KUHP Pasal 378 tentang penipuan. Namun, beleid ini juga enggak bisa semudah itu dipakai. Pertama, harus ada laporan dari yang tertipu. Ini lebih kocak karena pemakai narkotika posisinya juga kriminal di mata hukum. Jadi mustahil dong orang-orang yang ditipu kedua pelaku mau speak-up ke polisi.

Kedua, pasal penipuan biasanya digunakan untuk transaksi jual beli yang melibatkan barang “halal”, alias transaksi terjadi atas objek yang tidak melanggar hukum. Makanya, pembuktian penipuan untuk narkotika jadi rumit. Pusing.