Berita  

Polisi lidik dugaan pungli di kawasan wisata alam dengan dalih restribusi

polisi-lidik-dugaan-pungli-di-kawasan-wisata-alam-dengan-dalih-restribusi

Liputan4.com| Sukabumi- Reskrim Polres Sukabumi tanggapi keluhan masyarakat terkait dugaan kegiatan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata alam diwilayah Palabuhanratu dan Cikakak Kabupaten Sukabumi.

Hal ini diungkapkan Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah kepada awak media dalam kegiatan konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (10/1/22).


Didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka Fadhila, Kapolres Sukabumi mengatakan ada dugaan kelebihan terhadap tarif pungutan karcis.

” Berdasarkan perda Nomor 12 tahun 2014, untuk roda Rp. 5000 dan roda empat Rp. 10.000, namun dalam karcisnya tertera Rp 7.500 dan Rp. 15.000,” ujar Dedy kepada awak media.

Kemudian Dedy menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kegiatan pungutan itu ada perintah dari atas atau hanya sekedar oknum karena yang menarik pungutan itu adalah mitra bukan orang kehutanan.

Mantan Kasubdit Harda Polda Banten menerangkan kegiatan dugaan pungli tersebut berada dilokasi TWA Pantai Sukawayana, TWA Pantai Katapang Condong dan TWA Pantai Istiqomah.

” Ini masih tahap lidik, kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya lagi.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka Fadhila yang mendamping Kapolres Sukabumi mengatakan bahwa retribusi masuk kawasan wisata masuk dalam jenis penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

” Sementara ini kita masih proses lidik, kami masih memeriksa antara jumlah karcis yang beredar dengan jumlah aktivifitas sehari – hari dipantai jadi masih memerlukan tahapan secara ekstra hati-hati,” jelas Rizka menambahkan.

( Edis Wijaya )

Berita dengan Judul: Polisi lidik dugaan pungli di kawasan wisata alam dengan dalih restribusi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Edis Wijaya