Ratusan aparat gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang mengepung Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sejak Kamis (7/7) pagi. Polisi berusaha mencari DPO Moch. Subchi Azal Tsani, anak kiai Jombang yang sejak 2019 ditetapkan sebagai tersangka pemerkosa santriwati. Bechi, nama panggilan tersangka, diduga bersembunyi di ponpes milik ayahnya tersebut.
Percobaan penangkapan ini lagi-lagi gagal karena ada perlawanan dari pihak pondok pesantren. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan, pihak ponpes membawa simpatisan dari luar pesantren. Massa ini dimasukkan ke area ponpes menggunakan truk.
Massa gabungan di dalam ponpes ini kemudian mengadang polisi. “Sempat tadi waktu kita masuk, di pintu gerbang itu ada para santri, ada simpatisan di situ memanjatkan doa, kita kasih kesempatan satu jam ternyata satu jam belum mau akhirnya kita lakukan upaya paksa mendorong saja. Akhirnya kita bisa masuk dan sekarang berproses,” ujar Dirmanto dilansir Kompas.
Sebanyak 60 orang yang dianggap menghalangi penangkapan kemudian dicokok polisi. “Tadi yang kami amankan sekitar 60 orang dan di dalam itu masih ada beberapa yang kita periksa, kita pilah-pilah,” tambah Dirmanto, dikutip tvOneNews. Seorang anggota Brimob Polda Jatim juga dilaporkan terluka di tangan karena serangan dari massa ponpes.
Geram dengan perlawanan pihak keluarga, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengimbau para orang tua santri Ponpes Shiddiqiyyah agar memindahkan anak-anak mereka ke ponpes lain yang aman dari kekerasan seksual. Selain itu Agus juga meminta Kemenag mencabut izin operasi ponpes karena menghalangi penegakan hukum.
“Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut misal semua orang tua murid yang ada di Ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual,” kata Agus dalam jumpa pers.
Permintaan ini ditanggapi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan normatif, bahwa pencabutan izin harus sesuai prosedur. “Bisa saja [dicabut izinnya] selama memang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menag dilansir Detik.
Kendala lain dalam proses penangkapan hari ini adalah luasnya area ponpes yang mencapai 5 hektare, dan dipenuhi banyak bangunan. Setelah berhasil masuk, polisi masih harus menyisir satu per satu bangunan.
Menjelang siang, Detik melaporkan bahwa tersangka Bechi berhasil ditemukan polisi. Dugaan ini berdasarkan sebuah video yang sampai pada wartawan. Namun, polisi tetap gagal menangkap Bechi karena dihalangi oleh K.H. Muhammad Mukhtar Mukthi, ayah Bechi sekaligus pemimpin ponpes.
Dalam video yang diterima Detik, Kiai Mukhtar melarang Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat membawa anaknya. Kiai sepuh itu lalu berjanji, “nanti” akan mengantar Bechi ke markas Polda Jatim. Namun, perihal Bechi yang sudah ditemukan masih belum terkonfirmasi. CNN Indonesia melaporkan pelaku belum ditemukan, dan sementara polisi bernegosiasi dengan pimpinan ponpes, pencarian pelaku masih dilakukan.
Pada 3 Juli lalu, polisi juga gagal menangkap Bechi dalam skenario penyergapan di jalan. Saat itu pelaku berhasil lari masuk ke area ponpes. Kapolres Jombang yang berusaha bernegosiasi, justru dinasihati oleh Kiai Mukhtar untuk tidak menangkap anaknya. Alasannya, tuduhan pemerkosaan yang dilakukan Bechi adalah fitnah.
Moch. Subchi Azal Tsani dilaporkan ke Polres Jombang pada Oktober 2019 atas tuduhan pemerkosaan. Korbannya adalah santriwati alumni Ponpes Shiddiqiyyah. Menurut korban, pemerkosaan dilakukan dengan modus transfer ilmu bernama “Metafakta” saat korban sedang melamar sebagai relawan di lembaga milik pelaku. Atas dugaan perbuatan ini, Bechi dikenai KUHP Pasal 285 tentang pemerkosaan, dengan pidana maksimal 12 tahun penjara, dan/atau KUHP Pasal 294 ayat 2 ke-2 tentang pencabulan, pidana maksimalnya 7 tahun penjara.
Meski sudah hampir 3 tahun menjadi tersangka, serta sejak Januari lalu ditetapkan sebagai DPO, usaha mencokok Bechi selalu gagal. Bukan saja tak tersentuh, Bechi dituding masih bebas beraktivitas, termasuk mengintimidasi korbannya.
Menurut Susi Indraswari dari Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual yang mengawal kasus ini, seorang perempuan pendamping korban pernah dihajar anak buah Bechi pada 2021 lalu.
“Sudah ada contoh dari teman kami, perempuan juga yang sudah dipersekusi tahun 2021, mau puasa kemarin, dihajar, disamperin sama anak buahnya DPO ini, santri-santri yang lain,” kata Susi kepada Kompas TV, Kamis (7/7). Ia juga menyebut bahwa anak buah pelaku mendesak korban untuk mencabut laporan.
Selain itu, pelaku juga masih bisa mengadakan konser jazz pada akhir Mei kemarin, meski statusnya DPO. Konser bertajuk Jazz Rakyat Fest 2022, yang diadakan di dalam area ponpes, sejak semula tidak mendapat izin dari Polres Jombang. Namun, konser dilaporkan tetap berjalan.
Polisi kemudian mengepung acara tersebut, salah satunya karena tersangka ikut manggung bersama bandnya. Dalam poster konser, band milik tersangka bernama Musik Metafakta Oxytron memang dijadwalkan tampil.
Moch. Subchi Azal Tsani memang sosok lengkap. Selain berstatus wakil rektor di Ponpes Shiddiqiyyah, ia juga pendiri perusahaan rokok herbal Sehat Tentrem. Posisinya sebagai keyboardis Musik Metafakta Oxytron menunjukkan talentanya yang luas. Band ini didirikan personel BIP jebolan Slank, Indra Q, untuk mengusung genre musik bernama “metafakta oxytron”.
Genre ini didefinisikan awaknya sebagai “musik obat dan pembersih udara” (cocok diperdengarkan di Jakarta). Artikel-artikel di internet menyebut musik ini bisa menyembuhkan nyeri otot sampai GERD, pilek dan flu sampai stroke. SindoNews melaporkan, per desember 2019 Musik Metafakta Oxytron telah merilis dua album healing music yang per albumnya dibanderol Rp600 ribu.