Labuhanbatu.Infakta.com – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu, ungkap kasus Narkotika jenis sabu di Gang Kuburan Tanjung Ledong Labuhanbatu utara.Pelaku JR alias jali (28) warga Tanjung Ledong diamankan Polisi
Barang bukti diamankan dari pelaku antara lain, 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, juga beberapa plastik Klip dan uang tunai sebesar Rp.70.000, serta satu buah bong terbuat dari air kemasan plastik merek Lima’s, dan dua buah pipet.
Ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K.melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, selasa 9 Juli 2024, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir terima informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki sedang memiliki narkotika jenis sabu
Lanjut AKP Syafruddin, Menindaklanjuti Informasi yang diterima dari madyarakat, Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir dipimpin Kanit Reskrim, turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi,Tim melihat dua orang laki-laki sedang melakukan transaksi. Selanjutnya,Tim melakukan penangkapan pelaku namun salah satu dari mereka berhasil melarikan diri, saat diamankan, pelaku sempat membuang sesuatu dari tangannya
namun terang kasihumas, tim berhasil menemukan benda yang dibuang oleh pelaku berupa Plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu, setelah itu diakukan introgasi kepada pelaku, ia mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.ujar AKP Syafruddin
Oleh petugas dilakukan pengembangan, juga menemukan barang bukti lain berupa satu buah mancis, satu buah bong, dan tiga buah pipet. Pelaku juga menyerahkan uang tunai hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebesar Rp.70.000.
Atas perbuatan yang telah melawan Hukum, Selanjutnya Tim menggiring pelaku serta barang bukti, ke Polsek Kualuh Hilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku tutup Kasi humas