Pada Minggu (13/6) kemarin, keluhan seorang sopir ojek online tentang perlakuan hukum yang dia alami tersebar luas, setelah ia berbagi cerita di akun grup Facebook “Info Cegatan Solo dan Sekitarnya”. Lewat akun bernama Archiyla Nic, dia mengaku digelandang ke Mapolres Surakarta karena kedapatan mengirim kardus berisi minuman beralkohol Anggur Merah (Amer). Akun tersebut merasa dizalimi, karena selain tidak tahu menahu soal isi barang yang diantarkan, sang pengemudi baru dilepas setelah menandatangani Surat Tanda Penerimaan yang menyatakan bahwa dirinya dijadikan tersangka perkara pidana jual-beli miras.
Perkara yang dimaksud terjadi pada Jumat (11/6). Setelah mendapat orderan Go-Shop dengan catatan “Madu Anggur”, driver tersebut menuju sebuah rumah makan di Desa Cemani untuk membeli pesanan. Sampai sana, pesanan “Madu Anggur” tersebut sudah dibungkus kardus dan dilakban, siap dikirim. Tak mudah dicek, sang sopir percaya saja dan langsung menalangi pembelian sebesar Rp375 ribu dan segera menuju Pintu Barat Terminal Tirtonadi sebagai lokasi pengiriman.
Sampai sana, penerima ternyata ogah mengganti uang, lantas meminta sang sopir menunggu sebentar di tempat. Seorang sopir ojol lain datang dan meminta Archiyla membuka kardus kiriman. Kaget lah ia begitu tahu isinya Amer. Tidak lama, aparat yang sedang patroli datang. Tertangkap bawa Amer yang diduga dijual tanpa izin, kedua sopir dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk penyelidikan. Dari curhatan akun Archiyla di Facebook, dia mengaku baru dilepaskan dengan status wajib lapor dan tersangka.
Akun yang viral ini turut mencantumkan nomor pemesan dalam curhatannya. Netizen yang penuh rasa penasaran menggunakan aplikasi pelacak nama pengguna nomor. Hasilnya, muncul dugaan pembeli memiliki nama “Fendi” yang diduga sebagai anggota polisi berpangkat Bripda. Alhasil, postingan tersebut segera penuh dengan tudingan miring pada aparat.
Berselang beberapa jam usai postingan itu viral, Polresta Surakarta langsung merilis pernyataan resmi di Facebook. Dalam keterangan tertulis tersebut, polisi mengakui telah membawa sopir ojol ke kantor untuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan kasus penjual minuman alkohol. Namun, karena sang sopir mengaku hanya kurir yang tak tahu apa-apa, ia segera dipulangkan. Polisi juga menyangkal telah menetapkan sang sopir sebagai tersangka.
Polres Surakarta tengah memburu penjual minuman beralkohol terkait dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang harus dimiliki penjual. Namun, pihak kepolisian sama sekali tidak menyebutkan niatnya menyelidiki siapa si “Fendi” ini.
“Mungkin dia [sopir ojol] akan diikutkan sidang, untuk memberikan keterangan kepada hakim, tapi kalau [jadi] tersangka sih enggak,” kata Wakapolresta Solo AKBP Denny Heryanto kepada Kompas. “Prosedurnya yang berkaitan dengan peredaran miras tetap harus dimintai keterangan, karena mereka harus bertanggung jawab dalam situasi seperti itu, meski dia tidak tahu.”
Untuk kerugian ojol sendiri, polisi mengaku pihaknya udah ngasih uang pengganti senilai sama Rp375 ribu sebagai “tali asih”. Belum ada kabar pasti apakah Fendi ikut nyumbang uang pengganti ini. Tapi kalau beneran yang mesen adalah anggota polisi, kasus ini bisa jadi adalah patungan Amer paling ruwet sedunia. Hadeh.
Pihak GO-JEK sendiri merespon normatif, berkata sesuai dengan apa yang dikatakan polisi. Mereka turut meminta pelanggan tidak diperbolehkan membeli produk “negatif” seperti minuman beralkohol. Selain itu, pihak perusahaan meminta para sopir konsisten mengecek barang yang dikirimkan apakah sudah sesuai dengan deskripsi.
Di Surakarta sendiri, aksi kucing-kucingan antara pedagang miras dan aparat udah lazim terjadi. Misalnya, pada bulan lalu, Polisi Solo baru menangkap penjual miras berusia 21 tahun berinisial IA. Pelaku tertangkap di Jalan Mojo, Kecamatan Jebres, setelah polisi menggelar razia. Saat ketangkap, IA mengaku sedang mengantarkan pesanan ke pelanggannya. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan dua botol soju dan 14 botol Amer.
Padahal sehari sebelumnya, polisi baru saja mengamankan penjual lain, berinisial HR berusia 60 tahun. Dari tangan HR, disita 13 botol Ciu berukuran 600 ml. Penangkapan pedagang miras terjadi gara-gara laporan warga. “Kedua pelaku [HR dan IA] setelah didata kemudian dilimpahkan kepada penyidik Satuan Reskrim Polresta Solo untuk proses hukum dengan dijerat tindak pidana ringan,” kata Kepala Sat Samapta Polresta SOlo Kompol Sutoyo, kepada iNews.