Anjing cokelat itu menatap sedih. Ia tak bisa bergerak karena tubuhnya terbungkus karung. Kondisinya membuat trenyuh. Ia meringkuk di antara tumpukan barang rongsok, tak bisa ke mana-mana, ditimpa panas sinar matahari. Di sebelahnya, seekor anjing yang juga dengan badan dibungkus karung hanya diam. Kepalanya terjulur, menggeletak di tanah.
Jika terlambat, dua ekor anjing itu akan berakhir jadi hidangan di piring para pelahap daging anjing. Sebuah video viral menyelamatkan nasibnya. Aparat langsung mendatangi tempat anjing itu tergeletak dalam karung setelah video viral, diunggah Instagram kelompok penampungan anjing Ron Ron Dog Care (RRDC) Yogyakarta pada Minggu (19/9), menyebarkannya. Mereka menduga, si anjing berada di tempat penjagalan anjing.
Video yang viral segera menggerakkan aparat setempat menyisir rumah penjagalan di Padukuhan Piring, Kelurahan Srihardono, Kabupaten Bantul. Di sana, aparat menyelamatkan 11 ekor anjing dewasa dan 7 ekor anak anjing yang bersiap diakhiri nasibnya di tangan jagal.
Anggota RRDC Yogyakarta Victor Indra Buana mengaku langsung meluncur ke lokasi begitu mendapatkan kiriman video tersebut dari kawannya. Victor turut meminta bantuan polisi setempat untuk memfasilitasi mediasi ke pihak penjagal.
“Saat sampai di tempat tersebut, ada belasan ekor anjing dengan kondisi yang mengenaskan. Tubuh anjing dibungkus karung dengan kepala di luar. Bahkan, sebagian anjing, mulutnya diikat tali. Dan, ada satu ekor anjing dewasa yang sudah lemas, katanya sudah empat hari diikat mulutnya tidak makan,” kata Victor kepada Harian Jogja.
Kepada Victor, penjagal bernama Bejo bersedia menyerahkan anjing-anjingnya setelah dengan syarat “dibeli” Rp25 ribu per kilogram. Bejo mengaku kepada aparat sudah berdagang daging anjing sejak 1990. Penggerebekan ini membuatnya berjanji tidak akan berjualan daging anjing lagi. Aparat juga menyelidiki apakah ada rumah jagal serupa di sekeliling wilayah itu.
“Ya, kita pantau lagi, sehingga BJ tidak menjual daging anjing lagi sesuai hasil mediasi kemarin,” kata Kapolsek Pundong Yosephine kepada Harian Merapi. Para anjing yang masih hidup sudah dibawa RRDC ke tempat penampungannya.
Kasus ini hanya salah satu pengungkapan di tengah maraknya praktik perdagangan anjing untuk dimakan. Sebagian besar praktik ini belum tercium hukum, meskipun sejumlah daerah makin progresif mengatur pelarangan makan daging anjing lewat perda atau keputusan kepala daerah. Bahkan Kabupaten Kulonprogo, bersebelahan dengan Kabupaten Bantul tempat penggerebekan di atas terjadi, baru saja mencatat prestasi sebagai daerah pertama yang akan menyidangkan kasus perdagangan anjing jagal.
Makan daging anjing memang tidak eksplisit dilarang hukum Indonesia. Surat Edaran Kementerian Pertanian pada 2018, misalnya, hanya menegaskan bahwa daging anjing dan kucing bukanlah bahan pangan. Alhasil, kasus terkait jagal anjing (dan kucing, yang ternyata juga ada) umumnya diproses menggunakan pasal tentang kesehatan hewan atau penganiayaan hewan.
Disebabkan tak adanya hukum nasional tentang larangan perdagangan daging anjing dan kucing, kisah penggerebekan rumah jagal ilegal masih mewarnai media massa kita.
Contohnya pada 2018 lalu. Aparat yang menggerebek rumah jagal milik Ipan Manurung, pria 40 tahun asal Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung menemukan belasan tubuh anjing beku disimpan di empat lemari pendingin. “Penggerebekan ini dilakukan atas aduan dari masyarakat. Banyak warga resah dari aktivitas pemotongan anjing ini,” kata Kapolsek Baleendah Priyono saat itu.
Contoh lain terjadi di Jakarta Timur. Sejak Juli 2020, petugas Kelurahan Munjul mendapat aduan masyarakat tentang tiga orang misterius yang membuang bangkai kepala anjing di pinggir Jalan Raya Munjul. Tiga bulan mengintai, petugas berhasil memergoki pria berinisial D sebagai pelaku pembuangan sisa pemotongan anjing. Kepada petugas, pelaku mengatakan hanya mendapat perintah untuk membuang sisa bangkai anjing yang didapatnya dari rumah jagal di Ciracas.
“Sudah tiga bulan kami intai siapa pembuang bangkai kepala anjing itu. Sekarang baru tertangkap tangan dan langsung kami tindak tegas,” ujar Lurah Munjul Sumarjono dilansir Tempo, Oktober 2020. Yang bikin mengelus dada, tindakan tegas yang dimaksud adalah denda Rp100 ribu dan teguran tertulis.
Enggak cuma anjing, rumah jagal kucing juga terbukti ada. Yang lumayan ramai, pada 1 September kemarin Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Rafeles Simanjuntak karena perbuatannya mencuri kucing peliharaan untuk kemudian dijagal di rumahnya. Kejahatan ini baru diproses polisi setelah salah satu korban, Sonia Rizkika yang kucingnya dicuri, mengadukan musibahnya pada pengadilan internet sehingga memicu tekanan publik masif.
Doni Herdaru dari Animal Defenders Indonesia, yang mendampingi Sonia sejak awal pelaporan, mengapresiasi putusan hakim. “Vonis ini menjadi langkah maju penegakan hukum, sekaligus perlindungan terhadap kesejahteraan hewan peliharaan,” kata Doni kepada Harian Kompas. Pelaku dijerat KUHP Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian hewan peliharaan dan Pasal 406 ayat 2 tentang pembunuhan hewan peliharaan orang lain.