Polisi Ciduk Ibu Rumah Tangga Pemilik 9 Paket Diduga Sabu

Hr alias Lina, ibu rumah tangga yang ditangkap bersama barang bukti diduga sabu.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Hr alias Lina (37) warga Jalan Kenari, Lingkungan V, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Rabu (1/12/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi.


Penangkapan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) ini dilakukan, setelah personil Opsnal Satnarkoba menerima informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa di Jalan Kenari, tepatnya di kediaman pelaku sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku turut disita barang bukti 1 buah dompet rajut warna merah dan 1 buah kotak kaleng rokok yang didalamnya terdapat 9 bungkus plastik klip transparan dan 1 bungkus plastik kopi sanchet yang masing – masing berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 12,20 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Iptu Agus Harianto, Senin (6/12/2021) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan di kediaman pelaku. Kini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.

“Selain diduga sabu seberat 12,20 gram, kita juga turut menyita barang bukti lain berupa 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 buah sekop/sendok sabu dan 1 unit handphone merk nokia warna biru, yang diakui pelaku adalah merupakan miliknya,” ungkap Iptu Agus Harianto.

Akibat perbuatannya, Iptu Agus Harianto menegaskan jika pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (RP)