Liputan4.com, JAKARTA – Polisi menggerebek ruko yang dijadikan gudang penimbunan obat Azithromycin di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Diduga kuat obat-obatan tersebut sengaja disimpan untuk menaikan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami melihat di sini bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan ada upaya-upaya untuk menaikan harga dari harga eceran tertinggi,” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Senin, 12 Juli.
Merujuk data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) obat Azithromycin 500 mg yang kerap dikonsumsi saat pandemi COVID-19 ini memiliki HET Rp1.700 per tablet. Tapi dengan adanya penimbunan ini harga melonjak tinggi.
Selain itu, dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 730 boks Azithromycin. Di mana setiap boks berisi 20 tablet. Tak hanya itu, polisi juga menemukan parasetamol dan Dexamethason.
“Di mana harga eceran tertinggi itu yang kami temukan seharusnya satu table ya itu seharga Rp1.700 tapi kami melihat di sini ada kenaikan harga menjadi Rp3.350, itu yang pertama,” kata dia.
Bahkan, berdasarkan penyelidikan pemilik perusahaan yang menimbun sengaja memerintahkan untuk menahan atau menyimpan obat tersebut. Tentu, tujuannya untuk menaikan harga karena obat itu jarang beredar di pasaran.
“Ada percakapan dari pemilik PT ya, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu artinya ada indikasi untuk ditimbun. Kemudian ada salah satu juga permintaan dari salah satu customer yang menanyakan obat tersebut sudah ada atau belum tapi dijawab belum ada,” tandas Ady.
Berita dengan Judul: Polisi Bongkar Ruko Penimbun Obat COVID di Kalideres pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Deni Kurniawan