Berita  

Polisi Belum Jadwalkan Pemanggilan Hotman Paris Hutapea

polisi-belum-jadwalkan-pemanggilan-hotman-paris-hutapea

JAKARTA, Liputan4.com | Polisi belum menjadwalkan pemanggilan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Diketahui, Hotman dilaporkan oleh seseorang bernama Andar M Situmorang terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Belum melakukan pemanggilan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/6/2022).


Dikatakan Ahsanul, hingga saat ini pihaknya masih melengkapi administrasi penyidikan terkait hal tersebut. Polisi juga belum menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor.

“Mohon sabar penyelidik masih melengkapi administrasi penyelidikan,” ucapnya.

Terlapor (Hotman) menyatakan melalui Instagram bahwa saya divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya,” ujar Andar.

Terkait hal itu, Andar mempersangkakan Hotman Paris dengan Pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

(Tim/Red)

Berita dengan Judul: Polisi Belum Jadwalkan Pemanggilan Hotman Paris Hutapea pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Fredi Andi Baso