Berita  

Polisi Bekuk Pengedar Sabu 5 Kilogram

polisi-bekuk-pengedar-sabu-5-kilogram

JAKARTA, Liputan4.com | Polres Metro Jakarta Utara menangkap tersangka pengedar narkotika berinisial AF (20) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lima kilogram (5 kg) yang dikemas dalam lima bungkus teh Cina bertuliskan Guanyingwang.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Wibowo mengatakan, tersangka AF mengedarkan sabu tersebut selama dua bulan dan dia juga pengguna aktif, sehingga dikenakan pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Ancamannya paling singkat enam tahun, paling lama seumur hidup atau hukuman mati,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/1/2022).

Penangkapan tersangka diawali adanya informasi mengenai kepemilikan sabu yang kemudian direspons cepat oleh Polsek Metro Cilincing dengan menangkap AF di rumah kontrakannya, di kawasan Marunda Jakarta Utara, pada 22 November 2021.

“Saat itu kita temukan barang bukti berupa alat hisap bong. Kemudian hasil interogasi AF, tersangka mengakui menyembunyikan narkotika jenis sabu di lemari pakaiannya. Setelah dicek dan digeledah, betul ditemukan lima bungkus teh Cina yang bertuliskan Guanyingwang, sekitar 5 kg,” kata Wibowo.

Selama mengedarkan narkotika, tersangka AF mengaku, mendapatkan upah sebesar Rp21 juta per kilogram sabu. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini kepada pemasok barang haram tersebut berinisial J yang masih buron.”Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa ungkap jaringan lebih besar,” ia menambahkan.

(Frd/Ags)

Berita dengan Judul: Polisi Bekuk Pengedar Sabu 5 Kilogram pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Fredi Andi Baso