Berita  

Polisi Bantah Pernah Abaikan Laporan Penyintas Soal Bullying dan Pelecehan di KPI

polisi-bantah-pernah-abaikan-laporan-penyintas-soal-bullying-dan-pelecehan-di-kpi

Kasus kekerasan seksual dan perundungan yang dialami seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS kini resmi ditangani kepolisian. Kasus ini terungkap ke publik usai rilis pers berisi kronologi berserta nama-nama pelaku, diklaim ditulis oleh korban, tersebar di kalangan wartawan, Rabu (1/9), dan meluas ke media sosial. Sebelum lebih jauh membaca, kami memperingatkan bahwa artikel ini akan menyebut bentuk kekerasan seksual, yang bisa memicu ingatan traumatis.

Dalam sekejap, rilis tersebut memicu kecaman luas kepada KPI, yang disindir warganet giat mengoreksi moral tayangan namun gagal mencegah tindak amoral di kantornya sendiri. Selain kecaman, akibat dari rilis itu, tadi malam aparat Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi korban untuk memintanya melaporkan kekerasan tersebut ke kepolisian.


Pada malam rilis itu viral, korban didampingi salah seorang komisioner KPI melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sebanyak lima pelaku yang dilaporkan dituduh melanggar KUHP Pasal 289 tentang perbuatan cabul disertai kekerasan dan/atau KUHP Pasal 281 tentang melanggar kesusilaan di depan umum juncto Pasal 335 tentang ancaman hukuman maksimal 1 tahun.

“Dengan adanya berita tersebut [rilis pers yang dibuat korban], secara kooperatif Polres Metro Jakarta Pusat kemudian mendatangi yang bersangkutan tadi malam, saudara MSA ini, untuk membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat tadi malam pukul 23.30 WIB,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dikutip Detik.

Yusri mengatakan, kepolisian akan memeriksa korban dan pelaku. Dari lima pelaku yang dilaporkan, Polisi telah mengonfirmasi kesemuanya pegawai KPI Pusat di Jakarta, masing-masing berinisial RM, FP, RE, EO, dan CL. Jumlah ini berbeda dengan keterangan di rilis yang menyebut 8 nama pelaku.

Hingga pukul 16.00 WIB, KPI masih melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawainya yang menjadi terduga pelaku bullying serta pelecehan. “Belum [ada kesimpulan], masa cepat. Namanya meminta keterangan tuh lama,” kata Ketua KPI Agung Suprio saat dikonfirmasi wartawan.

Rilis tersebut menceritakan detail sejumlah kekerasan seksual dan perundungan yang dialami korban MS sejak 2012. Kekerasan tersebut berbentuk perkataan menghina, makian, perlakuan menelanjangi dan mempermainkan kelamin korban, pemukulan, dan pengambilan foto kelamin korban.

Selama menerima kekerasan, korban mengaku pernah mengadu ke sejumlah lembaga, namun dipingpong. Laporan pertama dikirim ke Komnas HAM pada 2017. Hasilnya, ia disarankan melapor ke polisi. Dua tahun kemudian (2019) baru korban melapor ke polisi, namun oleh Polsek Gambir ia diminta melapor kepada atasan di KPI agar kasus ini diselesaikan secara internal.

Masih menurut rilis, korban akhirnya melapor ke atasannya di KPI. Ia kemudian dipindahkan ruangan agar jauh dari pelaku. Namun, tindakan itu mengundang rundungan lain dari pelaku. Selain itu, pelaku tak mendapat sanksi apa pun.

“Sejak pengaduan itu, para pelaku mencibir saya sebagai manusia lemah dan si pengadu. Tapi mereka sama sekali tak disanksi dan akhirnya masih menindas saya dengan kalimat lebih kotor,” demikian ditulis dalam rilis. Usai kejadian itu, korban kembali melapor ke Polsek Gambir pada 2020, namun tidak ditanggapi.

Meski rilis itu memicu laporan terbaru ke kepolisian, Yusri menyatakan penulisnya bukanlah korban, namun tak menyebut dari mana asal sebenarnya. Ia juga menyangkal korban pernah melaporkan kasusnya ke aparat. “MSA tidak pernah datang ke Polsek Gambir,” kata Yusri.

Di luar itu dua sangkalan tersebut, Yusri membenarkan korban pernah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan kelima pelaku.

Di Komnas HAM, Komisioner Beka Ulung Hapsara membenarkan bahwa korban pernah mengadu ke lembaganya pada 2017 dan disarankan membuat laporan kepolisian. Kini ia berjanji Komnas HAM akan meminta keterangan kepada Polsek Gambir tentang klaim korban pernah melapor dua kali, namun diabaikan.

KPI telah menyiarkan rilis menanggapi kasus ini, berisi lima poin. Ringkasan isinya, KPI akan menggelar investigasi internal, mendukung penyelidikan polisi, melindungi korban, dan menindak pelaku jika terbukti melakukan kejahatan.