Sulut – Tindak pidana penganiayaan diduga dilakukan oleh seorang pemuda berinisial HT (18) terhadap kedua orang tuanya, di salah satu desa di Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, pada hari Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.
Dihubungi terpisah, Selasa (17/5/2022) malam, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul ayah kandungnya dan juga menendang kursi hingga mengenai ibunya, penyandang disabilitas, yang menyebabkan ibunya terjatuh,” ujarnya.
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penganiayaan tersebut dilakukan pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat pulang ke rumahnya.
“Pelaku yang sudah mabuk mendapati ayahnya sedang memperbaiki jaringan listrik di rumah. Karena perbaikan berlangsung lama, pelaku marah-marah kemudian melakukan penganiayaan,” terangnya.
Melihat tindakan anaknya yang sudah sangat keterlaluan, ayah pelaku kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenga.
“Merespon laporan korban, personel Polsek Tenga langsung bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku beberapa saat setelah kejadian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pelaku sudah diamankan di Polsek Tenga dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berita dengan Judul: Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Kedua Orang Tua Kandung di Tenga pertama kali terbit di: SIBERABRI.COM. adalah Bagian dari LIPUTAN4 GROUP, diterbitkan oleh: SIBER ABRI