Liputan4.com, Banjarmasin – Ramai sebuah perbincangan di beberapa akun sosial media tentang penggunaan alat transportasi yang menggunakan teknologi listrik di Kota Banjarmasin.
Alat transportasi skuter listrik itu kerap dikendarai oleh anak-anak dibawah umur yang berangkat ke sekolah.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Noor Chaidir, melalui Dikyasa Satlantas Polresta Banjarmasin Budiono mengatakan, bahwa pihaknya masih mengevaluasi hal tersebut.
“Tapi tetap sesuai aturan Undang-undang, penggunaan alat transportasi itu untuk anak di usia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, dan tentu harus didampingi oleh orang dewasa,” kata Kasatlantas melalui Budiono, Senin (30/05/22).
Saat ditanya masalah sanksi apabila ada yang melanggar ketentuan. Ia menjawab, pihaknya akan memberikan teguran khusus terutama kepada pihak orang tua anak tersebut.
“Akan kami tegur, kalo sanksi belum ada. Tapi ada pernyataan yang harus disepakati oleh orang tua,” jelasnya.
Budiono menjelaskan, penggunaan skuter berteknologi listrik itu sudah dijelaskan dalam pasal 5 tentang lalu lintas.
“Sesuai peraturan Kemenhub Pasal 2 ayat 1, tentang jalur khusus dan kawasan tertentu. Dalam ayat 1 menjelaskan mengenai lajur sepeda atau jalur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik,” katanya.
Selain itu, ia juga turut menghimbau, kepada para orang tua yang mempunyai transportasi tersebut agar selalu mengawasi anak-anaknya.
“Sebab penggunaan itu harus didampingi orang dewasa, dan juga harus menggunakan safety keamanan, seperti helm,” tutup Budiono.
Berita dengan Judul: Polemik Skuter Listrik, Begini Tanggapan Kasatlantas Polresta Banjarmasin pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Tornado