Liputan4.com, Bengkalis-Riau – Memperhatikan polemik yang tidak berkesudahan antara Pemerintah Bengkalis, yakni melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) nya dengan Perusahaan Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) yang beroperasi di bidang Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Km 6 Jalan Rangau kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, membuat Ketua Umum Dewan Pimpinan Umum Serikat Buruh Riau Independen (DPP SBRI), Agen Simbolon angkat bicara(10/08/21).
Yang mana dalam Pers rilisnya, Ia menyampaikan bahwa polemik atas penghentian sementara operasional perusahaan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bengkalis No. 442/ KPTS/ V1/ 2021 tanggal 24 Juni 2021 yang sampai saat ini tidak dilaksanakan oleh Perusahaan dengan berbagai alasan, sangatlah disayangkannya. Ia menilai bahwa Surat Keputusan Bupati tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
“Surat Keputusan Bupati itu sudah tepat. Oleh karenanya, masyarakat Bengkalis secara khusus masyarakat Duri harus angkat jempol dan harus mendukung sepenuhnya ketegasan Bupati Bengkalis untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahan yang tidak taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang merugikan Masyarakat”, ujar Agen Simbolon.
Lanjutnya, “masyarakat jangan mau menjadi bamper PT. SIPP dengan berbagai iming-iming. Perlu diketahui dari sejarah pemerintahan Kabupaten Bengkalis, barulah Bupati dari turunan kaum Hawa ini yang pernah melakukan penghentian operasional Perusahaan yang melanggar hukum. Dan ini adalah suatu hal yang sangat luar biasa. Pemimpin yang seperti inilah yang harus kita dukung bersama”, ungkapnya kemudian.
Ia juga menyampaikan dalam rilis Persnya, bahwa yang menjadi pertanyaan besar atas polemik penutupan operasional PT. SIPP ini adalah langkah Ketua dan Ketua-ketua Komisi DPRD Bengkalis yang memfasilitasi pertemuan Perusahaan PT. SIPP dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis pada Rabu 04/08/2021 lalu, “apa sih maksud Ketua DPRD Bengkalis, apakah bermaksud untuk menggagalkan penutupan operasional PT. SIPP sesuai dengan Surat Keputusan Bupati tersebut?, “tanyanya.
“Perlu diketahui, fungsi DPR itu untuk melakukan pengawasan yang seharusnya mendukung Surat keputusan Bupati Bengkalis tersebut. Namun demikian, apakah menurut Ketua DPRD Bengkalis, Perusahaan PT. SIPP tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang undangan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati tersebut. Kalau Ketua DPRD Bengkalis menganggap PT. SIPP tidak melanggar hukum ternyata sudah jelas pelanggarannya, maka Ketua DPRD Bengkalis telah beralih fungsi untuk membela PT. SIPP yang melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan ketidak taatan PT. SIPP untuk melaksanakan penghentian Operasional Perusahaan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bengkalis No. 442/ KPTS/ VI/ 2021 tanggal 24 Juni 2021, adalah suatu tindakan yang merendahkan martabat Pemda Bengkalis”, tuturnya kemudian.
Dan karrena itu, Ia (Agen Simbolon) sebagai warga masyarakat Bengkalis memohon kepada Ibu Bupati Bengkalis lebih tegas dan tidak perlu berlama-lama untuk menerapkan sanksi yang lebih tegas, terukur dan terarah terhadap operasional PT. SIPP, bila perlu izin PT. SIPP dicabut saja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salam solidaritas. Tutupnya.
Berita dengan Judul: Polemik Penyegelan PMKS PT. SIPP, Agen Simbolon : Bupati Bengkalis Harus Lebih Tegas Lagi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Erwin Nababan