LIPUTAN4.COM, BANDUNG BARAT – Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa telah terjadi adanya kesepakatan antara para pedagang pasar Tagog yang berada di Desa Kerta Mulya, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan PT. Bina Bangun Persada sebagai pengembang pembangunan pasar, yang saat itu dihadiri oleh pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) KBB, Jum’at (05/03/2021).
Kesepakatan tersebut awalnya membuahkan harapan besar bagi para pedagang pasar Tagog, namun ternyata semuanya menjadi sebuah pemberian harapan palsu (PHP) saja oleh pihak pengembang kepada para pedagang pasar.
PHP kepada sekitar 20 orang pedagang, yang dijanjikan akan difasilitasi oleh pengembang seperti yang telah dituangkan melalui kesepakatan yang disaksikan pejabat KBB. Tetapi semua hanya omong kosong belaka dan terkesan pihak pengembang mempermainkan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama tersebut.
Hasil kesepakatan beberapa waktu lalu di ruang kerja PT. Bina Bangun Persada selaku pengelola pasar, sama sekali tidak terealisasi dan tidak ada kejelasannya sampai hari ini.
H. Ate, koordinator para pedagang pasar, secara tegas mengungkapkan kekecewaannya atas sikap pihak pengembang yang terkesan melemparkan tanggungjawab dengan mengangkangi perjanjian tersebut.
“ Kami merasa kecewa dengan mereka (PT. Bina Bangun Persada) yang mengingkari kesepakatan bersama, hingga saat ini tidak ada realisasinya sama sekali,” ungkap H. Ate.
Hal yang sama pun dirasakan oleh Hj. Tini, kepada awak media liputan4.com, menyampaikan bahwa dirinya merasa prihatin atas nasib rekan pedagang lainnya yang telah di bohongi dan di dzolimi pihak pengembang pasar Tagog ini.
“ Sejak berdirinya pasar ini, saya sudah berdagang dan sangat mengenal hingga seluk beluk tentang keberadaan pasar Tagog. Nasib yang di alami teman-teman pedagang seakan di dzolimi oleh pihak PT. Bangun Bina Persada maupun Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan KBB yang telah membuat kesepakan bersama, akan tetapi apa yang telah di janjikan tidak ada realisasinya sama sekali. Bahkan para pedagang saat ini lebih dibebani untuk secepatnya membayar jongko yang tidak sesuai dengan peruntukannya, hal inilah yang memaksa saya turut campur dalam permasalahan ini,” ujar Hj. Tini.
Lebih lanjut Hj. Tini menjelaskan bahwa penekanan pihak perusahaan dalam hal pembayaran jongko terkesan di paksakan dan diduga hanya mencari keuntungan secara pribadi, sehingga bagi pedagang kecil penekanan ini sangat menyengsarakan mereka.
“ Secara pribadi saya akan turut memperjuangkan nasib para pedagang kecil dan bila perlu saya bersama tim akan membongkar kecurangan para pihak pengelola, ” jelasnya.
Sementara itu, Dadang Karso, SH, selaku pemerhati pasar nasional, ikut prihatin dan menyatakan bahwa pihak PT. Bina Bangun Persada maupun Kadis Indag KBB tidak berkomitmen dengan yang di janjikannya.
“ Dari sekian banyaknya pasar di Jawa Barat, baru saya temui kejadian sejanggal ini, kalau saya perhatikan pihak PT. Bina Bangun Persada maupun Indag KBB terkesan meremehkan permasalahan ini, secara pribadi saya sudah mengantongi data-data kecurangan para pihak pengelola,” ujar H. Dadang Karso.
Adapun point kesepakatan bersama antara pedagang, PT. Bina Bangun Persada dan Disperindag diantaranya :
1. 20 Pedagang yang belum mendapatkan tempat penampungan berjualan, sementara diakomodir di TPBS dengan pembangunan swadaya dari pihak PT. Bina Bangun Persada bersedia memfasilitasi tempat yang ada.
2. los yang akan dibangun secara swadaya adalah 1,5 ×1,5 M per unit los.
3. Para pedagang yang membangun secara swadaya harus mengikuti aturan yang telah ditentukan.
4. Jalan lingkungan Pasar TPBS akan diperbaiki.
5. Pintu Utara lokasi TPBS untuk sementara hanya bisa masuk kendaraan roda dua berdasarkan hasil kajian dari Dinas Perhubungan KBB, Satuan Polisi Pamong Praja KBB, dan Polsek Padalarang.
Lebih lanjut Dadang Karso menjelaskan, bahwa revitalisasi pasar dasarnya harus menguntungkan bagi pedagang awal atau eksisting. Dimana Jawa Barat punya jargon Pasar Jabar Juara Pedagang Sejahtera, tetapi pedagang kecil yang tidak punya modal makin tertindas. Untuk itu saatnya Aparat Penegak Hukum (APH) ikut terlibat mengawasi revitalisasi pasar Tagog tersebut.
” Karena berdasarkan hasil kajian ada pelanggaran dan kejangalan-kejangalan, oleh karena itu jargon Pasar Juara dan Pedagang Sejahtera Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Barat harud ada evaluasi dan supervisi, ” pungkasnya.
Penulis : kuswandi