TIMIKA, Liputan4.com | Posisi Michael Gomar sebagai Sekda Mimika Michael Gomar terus digoyang buntut dari pengumuman hasil seleksi pejabat eselon II lingkup Pemda Mimika yang dinilai menganatirikan Orang Asli Papua (OAP) serta sarat akan kepentingan.
Melalui Koordinator Aksi, Yohanes Kemong dalam rilis yang diterima liputan4.com Selasa, (10/5/2022) pagi mengemukakan pihaknya memberi waktu kepada Sekda Mimika selama 3 hari kedepan agar bisa berkoordinasi dengan Bupati Mimika.
Batasan waktu itu diberikan berdasarkan hasil rapat bersama OKIA yang digelar Senin (9/5/2022) malam.
“Dengar dasar Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 pasal 29 Sekda diharapkan menjelaskan dan menyampaikan kepada Bupati sehingga kewenangan Bupati bisa diambil berdasar PP 106 tersebut,” tegasnya.
Dikemukakan, jika sampai hari Kamis tidak ada jawaban, maka Sekda selaku ketua Pansel akan dikenai mosi tidak percaya serta OKIA akan menggelar aksi hingga Sekda turun dari jabatannya.
“Hari Jumat kami akan kembali menduduki Kantor Bupati dengan agenda mosi tidak percaya kepada Sekda Kabupaten Mimika. Aksi gelombang ke II di hari Jumat ini dengan kekuatan massa yang besar.
Penganggung Jawab Aksi Gelombang ke II tetap dibawah koordinasi dan pengawasan oleh OKIA selaku WOEMUM,” tandasnya.
YK menegaskan OKIA tetap berpatok pada Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 pasal 29 dan Undang OTUS Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 tahun 2021 tentang Otomi khusus bagi Provinsi Papua. Dua dasar hukum ini akan menjadi kekuatan hukum bagi kami,” tegasnya.(red)
Berita dengan Judul: Polemik Lelang Jabatan di Timika, OKIA Berikan Batas Waktu ke SEKDA Tiga Hari Kedepan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi