Liputan4.Com Medan Kapolda Sumatera Utara Irjen.Pol.Panca Putra Simanjuntak dalam Konfrensi Pers Pengungkapan TP Narkoba dan pemusnahan barang bukti narkoba disela acara Tolak Narkoba Menuju Sumut Bersinar di Polda Sumatera Utara,Rabu ( 14-April-2021) pukul 16.00 Wib.
Kapoldasu melaksanakan konfrensi pers Tindak Pidana Narkoba dari tanggal 17 Februari 2021 S/d 18 Maret 2021 dan pemusnahan barang bukti narkoba yang merupakan hasil pengungkapan bulan Desember 2020 s/d Februari 2021, turut hadir Gubernur Sumatera Utara,Kakanwil Ditjen Bea Cukai,Panglima Kodam I BB,Ketua DPRD Sumatera Utara,Kakanwil Hukum & Ham Sumut,Ketua Pengadilan Tinggi Sumut,Kepala Kajati Sumut,Ketua DPD GRANAT Provinsi Sumut,Wakpoldasu,Para pejabat Utama Poldasu,Direktur Reserse Narkoba Poldasu dan rekan rekan media massa.
Mengingat masih mengalami wabah covid 19 yang masih melanda Sumatera Utara khususnya Indonesia pada umumnya pemusnahan barang bukti kali ini tidak melibatkan banyak orang dan tidak mengjadirkan para tersangka yang sudah berada di Rutan,lapas,dan RTP Poldasu,berdasarkan hasil Lab forensik Poldasu bahwa barang bukti tersebut positif narkotika dan nanti akan diuji kembali
Barang bukti narkoba yang akan dimusnakan merupakan hasil sitaan Ditreserse Narkoba Poldasu dari bulan Desember 2020 s/d Februari 2021 dengan 66 kasus 110 tersangka barang bukti berupa sabu 205.382.84 gram,23 butir pil ectasy , 5.167 gram ganja.
Pasal yang dilanggar sebagai berikut Pasal 111 ayat(2) atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1) UU RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar
Berita dengan Judul: Poldasu Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Di Sela Acara Tolak Narkoba Menuju Sumut Bersinar pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Islino Murianto